KUPANG, VICTORYNEWS - Rencana tambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi 9 tahun mendapat respon dari seorang kades di Provinsi NTT, Charlens Horison Bising.
Charlens yang baru satu tahun menjadi Kades Letbaun, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT itu meminta agar undang-undang desa jangan digiring ke politik untuk kepentingan Pemilu 2024.
Selain jabatan Kades, ia menilai sejumlah pendamping desa di Provinsi NTT mulai diperalat partai tertentu demi kepentingan Pemilu 2024.
Baca Juga: Korupsi, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kades Fatutasu ke Pengadilan Tipikor Kupang
"Sebagai kepala desa yang baru dipercaya satu tahun, saya sangat tidak setuju dengan bergulirnya usulan masa jabatan 9 tahun," ungkapnya.
"Ini namanya rakus. Kenapa, karena kepala daerah dan presiden itu hanya lima tahun. Sementara Kades sudah diatur sendiri enam tahun. Jadi mau apa lagi untuk dinaikkan menjadi 9 tahun," tandanya.
"Toh, enam tahun saja korupsinya besar-besaran. Nepotisme buka-bukaan. Keretakan hubungan sosial akibat pilkades malah makin menyengsarakan masyarakat," tambah Charlens.
Baca Juga: MENGEJUTKAN? Begini Alasan Presiden Jokowi 'Tak Tenang' Duduk di Istana! Netizen: Standarnya Tinggi!
Dia mengatakan, kehadiran dana desa sudah sangat cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desanya selama lima tahun. Apalagi periode enam tahun.
"Sulit dibayangkan ketika terjadi sesuatu lalu seorang kades melepas jabatan di tahun pertama atau tahun kedua. Dimana sisa waktu delapan atau tujuh tahun berikutnya harus dijabat ASN dari pihak kecamatan," katanya.
Artikel Terkait
Bupati Ende Ungkap Tidak Ada Penghapusan Tunjangan Bagi Kades dan Aparat Desa di Kabupaten Ende
Korupsi, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kades Fatutasu ke Pengadilan Tipikor Kupang