KUPANG, VICTORYNEWS - Kepala Desa (Kades) Letbaun, Kecamatan Semau Kabupaten Kupang Provinsi NTT Charles Horison Bising mengatakan, Pempus jangan terpengaruh dengan wacana masa jabatan Kades menjadi sembilan tahun.
Sebagai seorang Kades di Provinsi NTT Charlens menilai masa jabatan lima tahun ditambah satu tahun adalah waktu yang ideal untuk jabatan Kades.
"Yang perlu diubah adalah aturan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Selama ini sebagian besar BUMDesa mati suri karena tidak jelas upah kepada pengurusnya," katanya.
Baca Juga: Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Provinsi NTT : Ini Namanya Rakus
Sehingga, dana-dana yang dikelola, justru habis untuk urusan operasional. Bahkan juga tidak dikembalikan oleh peminjam karena tidak ada jaminan atau aturan yang mengikat.
Dia mengatakan, banyak pembangunan di desa yang tidak bermanfaat atau tidak sesuai kebutuhan.
Misalnya, yang paling banyak dilakukan adalah pembelian tandon atau profiltank. Padahal belum ada jaringan air atau sumber air jaraknya sangat jauh.
"Ini ibarat, memberi meteran listrik di tempat yang belum ada jaringan listrik. Dan banyak lagi program-program yang sekadar menghabiskan uang," katanya.
Baca Juga: Rayakan HUT ke 76 Megawati Soekarnoputri, Ini Yang Dilakukan Para Pendukungnya di NTT
Selain itu, beberapa waktu belakangan ini hanyak pendamping desa yang seolah tidak malu lagi menjadi tim sukses partai politik tertentu seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Mereka kampanye terbuka di media sosial. Baik parpol dan tokoh parpol. Ini membingungkan kami. Karena jangankan berpolitik, untuk menjadi penyelenggara Pemilu tingkat desa dan kecamatan saja, mereka harus mundur dari pendamping desa. Harusnya ada etikanya," kesal Charlens.
Artikel Terkait
Bupati Ende Ungkap Tidak Ada Penghapusan Tunjangan Bagi Kades dan Aparat Desa di Kabupaten Ende
Korupsi, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kades Fatutasu ke Pengadilan Tipikor Kupang
Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Provinsi NTT : Ini Namanya Rakus