Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Gedung Dukcapil, JPU Kejari Kota Kupang Lanjutkan Pembuktian

- Kamis, 26 Januari 2023 | 09:44 WIB
Terdakwa Herold Devi Elyas Loak saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang Tahun 2018. (victorynews.id/simon selly)
Terdakwa Herold Devi Elyas Loak saat berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung Dukcapil Kota Kupang Tahun 2018. (victorynews.id/simon selly)

KUPANG, VICTORYNEWS -Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang memerintahkan JPU Kejari Kota Kupang lanjutkan pembuktian dalam sidang dugaan korupsi gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang tahun anggaran 2018.

Perintah Hakim Tipikor kepada JPU Kejari Kota Kupang setelah mereka menolak eksepsi terdakwa Herold Devi Elyas Loak dalam kasus dugaan korupsi gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang

Putusan sela itu disampaikan majelis Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan dalam sidang Selasa 24 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Begini Masukan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja Saat Sidak di Kantor Dukcapil Kota Kupang

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Rindaya Sitompul, kepada victorynews.id, Kamis (26/1/2023), menyampaikan sesuai putusan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan.

"Sidang hari selasa kemarin itu, majelis hakim tolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Rindaya.

Ketika ditanya berapa banyak saksi yang akan dihadirkan Rindaya menyampaikan, saksi yang dihadirkan belum diketahui secara pasti.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Tambahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang

"Saksinya kita belum tahu pasti, itu JPU yang akan hadirkan. Akan tetapi nanti semua saksi akan dihadirkan sesuai kebutuhan persidangan," terang dia.

Untuk diketahui, terdakwa Herold Devi Elyas Loak selaku PPK dalam kasus dugaan mangkraknya gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang, tahun anggaran 2018.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa 31 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejari Kota Kupang.

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X