KUPANG, VICTORYNEWS -Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kupang memerintahkan JPU Kejari Kota Kupang lanjutkan pembuktian dalam sidang dugaan korupsi gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang tahun anggaran 2018.
Perintah Hakim Tipikor kepada JPU Kejari Kota Kupang setelah mereka menolak eksepsi terdakwa Herold Devi Elyas Loak dalam kasus dugaan korupsi gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang.
Putusan sela itu disampaikan majelis Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Yulius Eka Setiawan dalam sidang Selasa 24 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Begini Masukan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja Saat Sidak di Kantor Dukcapil Kota Kupang
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Intelijen Rindaya Sitompul, kepada victorynews.id, Kamis (26/1/2023), menyampaikan sesuai putusan majelis hakim menolak eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan.
"Sidang hari selasa kemarin itu, majelis hakim tolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan sidang pekan depan dengan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Rindaya.
Ketika ditanya berapa banyak saksi yang akan dihadirkan Rindaya menyampaikan, saksi yang dihadirkan belum diketahui secara pasti.
Baca Juga: Ada Kemungkinan Tambahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang
"Saksinya kita belum tahu pasti, itu JPU yang akan hadirkan. Akan tetapi nanti semua saksi akan dihadirkan sesuai kebutuhan persidangan," terang dia.
Untuk diketahui, terdakwa Herold Devi Elyas Loak selaku PPK dalam kasus dugaan mangkraknya gedung Dinas Dukcapil Kota Kupang, tahun anggaran 2018.
Sidang akan kembali digelar pada Selasa 31 Januari 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum Kejari Kota Kupang.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Korupsi Gedung Dukcapil Digelar, Terdakwa Dinilai Rugikan Negara Rp1 M Lebih
Sidang Kasus Gedung Dukcapil Kota Kupang akan kembali Digelar, Ini Jadwalnya!