KUPANG, VICTORYNEWS-Sidang kasus pembunuhan Astri dan Lael dengan Terdakwa Ira Ua kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (26/1/2023).
Kali ini menghadirkan Ahli Information Technology (IT) Yohanes Suban, untuk menjelaskan temuannya dalam kasus tersebut.
Hal itu karena ahli IT tersebutlah yang memeriksa HP milik Randi Badjideh dan Ira Ua.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Bharada E Eliezer Merasa Dibohongi dan Diperalat Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J
Dalam persidangan itu, ahli IT menjelaskan bahwa sesuai dengan data-data yang diperolehnya, ia memastikan bahwa HP milik Ira Ua di-reset dan baru diaktifkan kembali pada tanggal 1 September 2021.
Namun, Hakim Ketua Wari Juniati yang memimpin sidang tersebut hanya mempertanyakan lokasi Ira Ua saat tanggal 27 hingga 31 Agustus 2021 yaitu saat Astri dan Lael dibunuh.
"Tanggal 27 sampai tanggal 31 itu lokasi Ira Ua dimana? Apakah Ahli bisa memastikannya?," tanya hakim.
Baca Juga: IBU HAMIL HARUS TAHU! Ini Gizi Seimbang yang Perlu Dikonsumsi Biar Anak Tidak Lahir Stunting
Ahli IT Yohanes Suban pun mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasinya.
"Izin yang mulia, saya juga tidak tahu pasti lokasinya dimana. Karena saya hanya keluarkan data saja setelah itu penyidik yang cek lokasi pasti dimana," kata ahli IT.***
Artikel Terkait
Saat Randi Badjideh Jujur Soal Astri dan Lael, Kuasa Hukum Tolak Teken Surat Kuasa, Hakim Nilai Aneh!
Begini Ucapan Ira Ua Ketika Kembali Bertemu Suaminya Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang
Sambil Menangis, Begini Pesan Haru Ira Ua ke Suaminya Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang
Teriakan Hadirkan Rudy Soik dalam Sidang Terdakwa Ira Ua Menggema di Pangadilan Negeri Kupang, Mengapa?
JADI PERTANYAAN HAKIM! Begini Isi Pesan WhatsApp Randi Badjideh kepada Istrinya Ira Ua
Sidang Kasus Astri dan Lael, JPU Beberkan Fakta Baru Sejumlah Aliran Dana dari Rekening Randi Badjideh
Kasus Kematian Astri dan Lael! Hakim yang Vonis Hukuman Mati Randi Badjideh Minta Ira Ua Kuat dan Sabar