KUPANG, VICTORYNEWS - Ahli IT (Information Technology) Yohanes Suban dihadirkan di Pengadilan Negeri Kupang untuk memberikan kesaksian kepada terdakwa Ira Ua dalam kasus pembunuhan Astri dan Lael, Kamis (26/1/2023).
Ahli IT dari Stikom Uyelindo Kupang ini yang memeriksa GPS mobil dan sejumlah HP milik para saksi dan juga dua terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randi Badjideh dan istrinya Ira Ua.
Baca Juga: SERU! Begini Penjelasan Ahli IT ketika Ditanya Lokasi Ira Ua saat Astri dan Lael Dibunuh
Untuk memeriksa barang bukti itu, Ahli IT ini mengaku ia bekerja profesional dan benar-benar ingin membantu orang dalam kasus Astri dan Lael ini.
"Di sini saya mau bilang tidak ada yang bayar saya satu sen juga. Saya bantu orang dengan ikhlas. Jadi bapa mama di sini jangan ada pikiran menilai saya tidak profesional," katanya.
Baca Juga: BANGGA! Ini 5 Suku di Indonesia yang Populer di Dunia
Dalam persidangan itu, dirinya mengaku bahwa sesuai dengan apa yang didapatnya bahwa HP milik Ira Ua sudah diretas.
Namun saat ia terima HP bermerk Samsung tersebut untuk dicek, HP itu kondisi batrenya sudah drop dan sering mati.
Baca Juga: IBU HAMIL HARUS TAHU! Ini Gizi Seimbang yang Perlu Dikonsumsi Biar Anak Tidak Lahir Stunting
"Riwayat terakhir HP itu, dia telepon terakhir Randi Badjideh itu tanggal 6 September 2021 jam 12 siang," katanya di hadapan persidangan itu.***
Artikel Terkait
Sambil Menangis, Begini Pesan Haru Ira Ua ke Suaminya Randi Badjideh di Pengadilan Negeri Kupang
Teriakan Hadirkan Rudy Soik dalam Sidang Terdakwa Ira Ua Menggema di Pangadilan Negeri Kupang, Mengapa?
JADI PERTANYAAN HAKIM! Begini Isi Pesan WhatsApp Randi Badjideh kepada Istrinya Ira Ua
Kasus Kematian Astri dan Lael! Hakim yang Vonis Hukuman Mati Randi Badjideh Minta Ira Ua Kuat dan Sabar
SERU! Begini Penjelasan Ahli IT ketika Ditanya Lokasi Ira Ua saat Astri dan Lael Dibunuh