KUPANG, VICTORYNEWS - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kupang menerima satu unit mobil box dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Mobil Box ini merupakan barang bukti tabrakan maut di RSUD WZ Johannes Kupang, beberapa waktu lalu yang menewaskan seorang wanita.
Hal ini disampaikan Kepala Rupbasan Sahid Andriyanto Arief kepada awak media, Jumat (27/1/2023) di kantor Rupbasan Kelas I Kupang.
Baca Juga: Ini Kronologi dan Identitas Ibu yang Tewas Ditabrak Mobil Box di RSUD WZ Johannes Kupang
"Prinsipnya, barang sitaan yang dititipkan di sini kami selalu menjaga barang sitaan negara dengan baik dari pihak APH yang dititikan di sini," ujar Andri sapaan Kepala Rupbasan Kelas I Kupang.
Ia menambahkan, titipan kendaraan dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang ini dilakukan pada Kamis 26 Januari 2023.
Menurut Andri, kendaraan tersebut merupakan barang bukti tabrakan maut di area parkiran RSUD WZ Johannes Kupang.
Baca Juga: CEK DI SINI, 5 Tips Agar Laptop Awet!
"Selanjutnya Kejaksaan Negeri Kota Kupang akan menginformasikan seluruh perkembangan status hukum benda sitaan tersebut kepada Pihak Rupbasan Kupang sebagaimana batas waktu proses pemeriksaan perkara tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 (KUHAP)," tandas Kepala Rupbasan.***
Artikel Terkait
Berkat Bantuan Grab Indonesia, Kini RSUD WZ Johannes Kupang Miliki Oksigen Generator
Oksigen Generator Bantuan Grab Indonesia di RSUD WZ Johannes Kupang Produksi 6.000 Liter per Jam
Ini Kronologi dan Identitas Ibu yang Tewas Ditabrak Mobil Box di RSUD WZ Johannes Kupang
Tentang Ibu yang Tewas Tertabrak Mobil Box di RSUD WZ Johannes Kupang, Ketua RT Bilang Begini
Raih Akreditasi Bintang Lima, Komisi V DPRD NTT Apresiasi RSUD WZ Johannes Kupang