KUPANG, VICTORYNEWS - Selama tahun 2022, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang dan Kantor Imigrasi telah menampung sebanyak 24 orang warga negara asing (WNA).
Kepala Rudenim Kupang Heksa A. Soepriadi kepada victorynews.id, Senin (30/1/2023) mengatakan, saat ini total Deteni di Rudenim Kupang sejak tanggal 1 hingga 30 ada 18 orang yang diawasi 17 orang di dalam Rudenim dan 1 orang di luar Rudenim Kupang termasuk di Imigrasi Kupang.
"Totalnya ada 24 orang karena saat ini ada 6 orang yang dititipkan oleh Kantor Imigras Kupang yang nantinya akan dideportasi ke negara asalnya," jelas Heksa.
Baca Juga: UPDATE! Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus Balita Disekap di TTS
Menurut Heksa, Rudenim Kupang merupakan tempat penitipan sementara bagi warga negara asing sampai dilakukan pendeportasian yang juga menangani pendentensian warga negara asing yang melakukan pelanggaran administrasi keimigrasian.
"Rudenim sendiri merupakan salah satu unit pelaksana Imigrasi yang dijadikan tempat penitipan sementara bagi orang asing sampai orang asing tersebut dideportasi," jelas Heksa.
Ia menambahkan, syarat untuk melakukan deportasi untuk deteni, atau warga negara asing itu adalah harus memenunuhi dua unsur.
Baca Juga: MIRIS! Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Sungai Citanduy Ciamis
"Harus ada pasport dan harus ada tiket untuk kembali negaranya," kata Heksa.
Heksa menjelaskan, deteni dan imiran memiliki kesamaan yaitu sama-sama warga negara asing namun yang membedakan ialah deteni merupakan warga negara asing yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, yang ditampung sementara waktu di Pendetensian pada Rudenim.
Sedangkan, untuk pengungsi merupakan warga negara asing yang mencari suaka ke negara lain atau negara ketiga.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, Cancer Manjakan Diri di Salon
"Perbedaannya itu, kalau pengungsi mereka berharap adanya status pengungsi dari UNHCR, dan berharap untuk diakui ke negara ketiga atau suaka ke negara lain, dengan alasan negara mereka kacau ataupun keselamatan mereka terancam kalau mereka kembali ke negara asal," jelas Heksa.
Untuk diketahui, pendetensian merupakan proses penempatan orang asing, yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ke dalam rumah detensi atau ruang detensi yang digunakan sebagai tempat penampungan untuk sementra bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian. ***
Artikel Terkait
Bebas PMK, 154.000 Ekor Ternak NTT Dikirim ke Seluruh Indonesia Melalui BKP Kupang
Cegah PMK, Gubernur NTT Keluarkan Instruksi Bagi Kepala Daerah, Begini Isinya