HATI-HATI! Merekam Video Orang Lain tanpa Izin Bisa Dipidana

- Senin, 30 Januari 2023 | 19:59 WIB
 Salah seorang warga mengajukan pertanyaan kepada Kapolresta Kupang Kota terkait merekam video orang lain tanpa izin dalam acara Jumat Curhat, di Ramayana Mall, Jumat (27/1/2023). (victorynews.id/nahor fatbanu)
Salah seorang warga mengajukan pertanyaan kepada Kapolresta Kupang Kota terkait merekam video orang lain tanpa izin dalam acara Jumat Curhat, di Ramayana Mall, Jumat (27/1/2023). (victorynews.id/nahor fatbanu)

KUPANG, VICTORYNEWS-Merekam video terhadap orang lain tanpa meminta izin masuk dalam tindak pidana dan dapat diproses pidana.

Pelaku yang merekam video orang lain tanpa izin akan dipidana jika dilaporkan oleh pihak yang direkam.

Sehingga warga Kota Kupang harus berhati-hati dengan tidak merekam video orang lain tanpa izin agar tidak dipidana.

Baca Juga: Sepak Bola Tarkam di Kabupaten Sikka Provinsi NTT Ricuh, Beruntung Tak Ada Korban Jiwa

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, saat menjawab pertanyaan salah satu warga dalam kegiatan Jumat Curhat pekan lalu, di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Ramayana Mall Kupang.

Wanita yang tidak sempat menyebutkan namanya tersebut mempertanyakan terkait seseorang yang merekam video terhadap orang lain tanpa memberi izin dan ketika video tersebut dikirim kembali ke korban apakah masuk tindak pidana.

"Dengan video yang disengaja dan menguntungkan dia sendiri, itu masuk pidana atau tidak?," Kata wanita tersebut.

Baca Juga: Lima Paket Pekerjaan Jalan di Manggarai Timur Bersumber dari DAK, Berikut Rinciannya!

Menanggapi hal itu, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, smartphone yang dipegang oleh setiap warga akan menjadi malapetaka apabila tidak digunakan dengan bijak.

"Sedikit-sedikit orang divideo, tapi apabila dia tidak bisa menerima, dia bisa lapor, karena sudah dikatakan sebuah tindak pidana," katanya.

"Apa lagi video itu di-share lagi kepada orang lain. Ini sudah masuk dalam transmisi, jadi kalau dia merasa dirugikan. Bisa dilaporkan nanti kita proses dengan UU ITE, jadi jangan ragu-ragu," sambungnya Kapolresta Kupang Kota.

Pihaknya pun mengimbau kepada warga agar bisa menggunakan smartphone dengan bijak dan tidak merugikan orang lain.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X