JPU Tuntut Nahkoda Kapal Cantika Express 77 5 Tahun Penjara

- Selasa, 31 Januari 2023 | 18:33 WIB
 Nahkoda Kapal Cantika Express 77, Edwin Pareda (tngah) saat hendak ditahan di Mapolda NTT, Rabu (2/11/2022) lalu.  (victorynews.id/Putra Bali Mula)
Nahkoda Kapal Cantika Express 77, Edwin Pareda (tngah) saat hendak ditahan di Mapolda NTT, Rabu (2/11/2022) lalu. (victorynews.id/Putra Bali Mula)

KUPANG, VICTORYNEWS - Erwin Pareda Nahkoda Kapal Cantika Expres 77 dituntut 5 tahun penjara dalam kasus kecelakaan laut di perairan Naikliu Kabupaten Kupang Senin 24 November 2022 lalu.

Nahkoda kapal Cantika Express 77 itu dituntut lima tahun dalam sidang di PKupang, Selasa (31/1/2023) oleh JPU Kejari Kota Kupang.

Selain tuntutan lima tahun, nahkoda kapal Cantika Express 77 itu dijatuhkan denda Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Baca Juga: Tragedi Expres Cantika 77 Masuk Kasus Paling Menonjol Tahun 2022

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edwin Pareda dengan pidana penjara 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada di tahanan jenis Rutan," ujar JPU Herman Deta.

JPU juga meminta agar majelis hakim PN Kupang, untuk menyatakan terdakwa Edwin Pareda alias Edwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana melayarkan kapal sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak layak laut, yang mengakibatkan kematian seseorang.

Serta mengakibatkan kerugian harta benda sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 302 Ayat (3) Jo Pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: CATAT! Baru Awal Tahun 2023, Laba Bank NTT Tembus Rp40 Miliar

"Menyatakan barang bukti 111 life jacket, serpihan karbon yang terbakar, dikembalikan kepada PT. Pelayaran Dharma Indah," ujar Deta.

Usai membacakan tuntutan penuntut umum, majelis hakim ketua Wari Juniati menunda persidangan hingga 7 Februari 2023 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, persidangan digelar secara virtual dimana terdakwa hadir secara online dari Rutan Kupang. Majelis hakim, penuntut umum serta penasihat hukum hadir secara offline di PN Kupang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pelempar Bus Persis, Wali Kota Solo Minta Polisi Tindak Tegas

Sidang dipimpin oleh majelis hakim ketua Wari Juniati didampingi hakim anggota I Murthada Mberu dan hakim anggota II Sisera S. N. Nenohaifeto. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X