JAKARTA,VICTORYNEWS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini menjadi sorotan atas dugaan pelanggaran kode etik menjelang Pemilu 2024. KPU hingga saat ini hanya sebatas memberikan klarifikasi tak adanya pelanggaran kode etik tanpa disertai bukti.
KPU diharapkan untuk menyertakan bukti-bukti yang jelas jika memang tak ada pelanggaran pemilu berupa kode etik seperti yang disoroti banyak pihak saat ini. KPU jangan hanya memberikan klarifikasi.
Seperti dilansir victorynews.id dari youtube CNN Indonesia, Rabu (1/2/2023) terkait adanya informasi dugaan pelanggaran kode etik di KPU kini disoroti sejumlah kalangan.
Baca Juga: Simak 8 Gunung Tertinggi di Pulau Jawa, Wajib Dikunjungi Para Pendaki
Menurut Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, terkait respons pembenaran dan pembuktian ada tidaknya pelanggaran perlu diungkap, sehingga legitimasi pemilu dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami melihat tindakan itu dari KPU pusat sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan kalau kita menggunakan definisi korupsi secara luas, tidak bertanggung jawab upaya melanggar hukum, maka dapat dikatakan perbuatan terkait dengan verifikasi partai politik masuk dalam kategori perbuatan koruptif. Maka dari itu tentu kita tidak menginginkan penyelenggara Pemilu kita diurus oleh orang-orang tidak berintegritas,"kata Kurnia Ramadhana.
Tak hanya KPU, Kurnia Ramadhana juga menyoroti kinerja dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang kurang responsif meskipun bukti-bukti sudah tersebar di masyarakat.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU perlu dibenahi secara serius, karena dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap KPU.
Sementara itu menurut mantan Komisioner KPU masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum tidak perlu harus membubarkan lembaga sekelas KPU.
Hingga kini, kata dia, banyak pihak yang meminta supaya KPU, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus bersifat proaktif. Artinya tak hanya membantah kabar dugaan pelanggaran dan kinerja lembaga melalui klarifikasi, tetapi juga disertai bukti pendukung.
Karena dugaan-dugaan pelanggaran dan respons kurang maksimal lembaga penyelenggara pemilu ini tentunya dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik.***
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Lembata Lantik dan Gelar Bimtek Bagi 453 PPS
Ada Nepotisme dalam Proses Seleksi PPS di Manggarai Timur? Begini Respon Ketua KPU
Lantik 153 PPS, Ketua KPU Kota Kupang: PPS Harus Kerja Jujur dan Adil!
Rekrut 453 PPS, KPU Bantu Pemerintah Serap Tenaga Kerja di Lembata
KPU RI Rekrut Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Begini Syarat dan Cara Mendaftar