WAINGAPU, VICTORYNEWS - Pemerintah telah menetapkan masa pandemi Covid-19 resmi berakhir pada 21 Juni 2023.
Hal ini ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Selanjutnya ditegaskan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Jarang Dibudidayakan di NTT, Beras Ketan Memiliki Banyak Manfaat
Karena itu, pemerintah juga mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.
Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, sejak masa pandemi berakhir, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah.
Baca Juga: 15 Kantung Darah Terkumpul dalam Aksi Donor Darah yang Dilakukan PMI dan PLN di Kota Maumere
Dimana Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan, sedangkan administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Labuan Bajo Resmi Dilaunching
Karena itu bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023 akan dijamin BPJS Kesehatan.
Ditambahkannya, khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, walaupun fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif, perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," ungkap Ardi.
Baca Juga: Nasi Wajik Termasuk Menu Istimewa, Begini Cara Membuatnya
Artikel Terkait
Terima SK, 249 PPPK di Sumba Tengah Dapat Sosialisasi JKN dari BPJS Kesehatan Kabupaten Sumba Tengah
Wujudkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Waingapu Bangun Sinergi dengan Kejari Sumba Timur
BPJS Kesehatan Kini Punya Program Pesiar, Tujuannya Ternyata Untuk Dorong Akselerasi UHC di Indonesia
Mobile JKN Buat Nyaman Peserta BPJS Kesehatan Saat Lakukan Skrining Kesehatan dan Saat Butuh Berobat
Ringankan Beban Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Siapkan Program REHAB