BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Jika Terpapar Covid-19 Setelah Jadi Endemi

- Selasa, 12 September 2023 | 09:17 WIB
BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Jika Terpapar Covid-19 Setelah Jadi Endemi (Dokumentasi BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN Jika Terpapar Covid-19 Setelah Jadi Endemi (Dokumentasi BPJS Kesehatan)

WAINGAPU, VICTORYNEWS - Pemerintah telah menetapkan masa pandemi Covid-19 resmi berakhir pada 21 Juni 2023.

Hal ini ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Selanjutnya ditegaskan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Jarang Dibudidayakan di NTT, Beras Ketan Memiliki Banyak Manfaat

Karena itu, pemerintah juga mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan, sejak masa pandemi berakhir, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah.

Baca Juga: 15 Kantung Darah Terkumpul dalam Aksi Donor Darah yang Dilakukan PMI dan PLN di Kota Maumere

Dimana Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan, sedangkan administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Labuan Bajo Resmi Dilaunching

Karena itu bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023 akan dijamin BPJS Kesehatan.

Ditambahkannya, khusus kasus gawat darurat, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, walaupun fasilitas kesehatan tersebut termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Pelayanan yang dicakup meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif-preventif, perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis," ungkap Ardi.

Baca Juga: Nasi Wajik Termasuk Menu Istimewa, Begini Cara Membuatnya

Halaman:

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demi Prabowo, SBY Siap Turun Gunung

Senin, 18 September 2023 | 15:54 WIB
X