JAKARTA,VICTORYNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kedua pada Senin, 11 September 2023, sehubungan dengan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat.
Permintaan ini meminta kesempatan untuk memeriksa secara internal Saudara Komaruddin Simanjuntak, yang saat ini menjadi perbincangan hangat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Kasus ini menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan oleh mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.
Baca Juga: Anggota DPR RI Ratu Wulla Talu Fokus Pencegahan Stunting
Kuasa hukum Antonius Kosasih, Muhammad Ismak, menekankan bahwa kasus ini muncul karena adanya tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya.
Tuduhan tersebut mencakup pengelolaan dana sebesar 300 triliun rupiah dengan tujuan pencapresan oleh calon presiden tertentu, serta terlibat dalam pernikahan ghoib yang berkaitan dengan investasi kick back sebesar Rp200 juta per hari.
"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada, serta sudah menyerang harkat dan martabat klien kami.Itulah yang menjadi masalah utama dalam kasus ini."
"Oleh karena itu, kami, sesuai permintaan Pak Kosasih, berpendapat bahwa kasus dugaan berita bohong ini seharusnya diproses di persidangan."
"Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk melanjutkan masalah ini di persidangan, sebagaimana yang terungkap dalam gelar perkara," ujar Ismak dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Ismak menegaskan bahwa ia tidak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.
Ia juga menyoroti pentingnya itikad baik dalam penegakan hukum oleh profesi hukum, terutama oleh advokat, dalam membela kliennya.
Baca Juga: Diduga Hamili Istri Orang Hingga Melahirkan Anak , Anggota Polres Rote Ndao Dipecat
Namun, Ismak merasa heran dengan perubahan sikap Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus perceraian antara klien Ismak dan mantan istrinya, Rina Lauwy.
Artikel Terkait
Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Kupang, Ira Ua Tetap Divonis 20 Tahun Penjara
Resmi Dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Guruh Soekarnoputra Tetap Mempertahankan Rumahnya
Lapas Kelas III Ba'a Hadiri Coffee Morning dan Sosialisasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Rote Ndao
Hari Ini, Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Gelar Sidang Putusan untuk Alfred Baun
Dinilai tidak Bersalah, Hakim Pengadilan Tipikor Kupang Bebaskan Alfred Baun dari Tuntutan Hukum