Kuasa Hukum Dirut Taspen Sebut Kamaruddin Simanjuntak Tak Beritikad Baik

- Selasa, 12 September 2023 | 21:06 WIB
Muhammad Ismak Kuasa hukum Dirut Taspen Antonius Kosasih  menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak tak beritikad baik.
Muhammad Ismak Kuasa hukum Dirut Taspen Antonius Kosasih menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak tak beritikad baik.

JAKARTA,VICTORYNEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara kedua pada Senin, 11 September 2023, sehubungan dengan adanya permintaan dari salah satu Organisasi Advokat.

Permintaan ini meminta kesempatan untuk memeriksa secara internal Saudara Komaruddin Simanjuntak, yang saat ini menjadi perbincangan hangat dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Kasus ini menyeret pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka pidana menyusul laporan yang dilayangkan oleh mantan suami kedua Rina Lauwy, yakni Antonius Kosasih.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ratu Wulla Talu Fokus Pencegahan Stunting

Kuasa hukum Antonius Kosasih, Muhammad Ismak, menekankan bahwa kasus ini muncul karena adanya tuduhan yang sangat serius terhadap kliennya.

Tuduhan tersebut mencakup pengelolaan dana sebesar 300 triliun rupiah dengan tujuan pencapresan oleh calon presiden tertentu, serta terlibat dalam pernikahan ghoib yang berkaitan dengan investasi kick back sebesar Rp200 juta per hari.

"Jelas tuduhan ini tidak benar dan mengada-ada, serta sudah menyerang harkat dan martabat klien kami.Itulah yang menjadi masalah utama dalam kasus ini."

Baca Juga: TOP! Hanya Dalam Waktu Dua Tahun, Holding Ultra Mikro Layani 36 Juta Debitur dan 162 Juta Nasabah Simpanan

"Oleh karena itu, kami, sesuai permintaan Pak Kosasih, berpendapat bahwa kasus dugaan berita bohong ini seharusnya diproses di persidangan."

"Hal ini juga sejalan dengan permintaan Kamaruddin Simanjuntak untuk melanjutkan masalah ini di persidangan, sebagaimana yang terungkap dalam gelar perkara," ujar Ismak dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Ismak menegaskan bahwa ia tidak ingin dugaan penyebaran hoaks oleh Kamaruddin ini menimbulkan polemik di publik.

Ia juga menyoroti pentingnya itikad baik dalam penegakan hukum oleh profesi hukum, terutama oleh advokat, dalam membela kliennya.

Baca Juga: Diduga Hamili Istri Orang Hingga Melahirkan Anak , Anggota Polres Rote Ndao Dipecat

Namun, Ismak merasa heran dengan perubahan sikap Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus perceraian antara klien Ismak dan mantan istrinya, Rina Lauwy.

Halaman:

Editor: Paulus Nitbani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Demi Prabowo, SBY Siap Turun Gunung

Senin, 18 September 2023 | 15:54 WIB
X