PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu 2024 Ditunda Hingga Juli 2025

- Kamis, 2 Maret 2023 | 17:18 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025. (Instagram kpu_ri)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025. (Instagram kpu_ri)

JAKARTA, VICTORYNEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai Juli 2025.

PN Jakarta Pusat telah merintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu selama 2,4 tahun atau Juli 2025.

Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari gugatan Partai Prima yang dikabulkan PN Jakpus, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Data Pemilih Sementara dalam Pemilu 2024 di Lembata masih Didominasi Perempuan

Gugatan Partai Prima itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Baca Juga: Simak Kronologi Lengkap Penyebab Kebakaran yang Menghanguskan 12 Unit Bangunan Pedagang di Kefamenanu

"Menghukum Tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X