KPU: Tahapan dan Penyelenggaraan Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan

- Jumat, 3 Maret 2023 | 09:03 WIB
KPU akan tetap melaksanakan seluruh tahanan dan jadwal Pemilu 2024 (Kompas TV)
KPU akan tetap melaksanakan seluruh tahanan dan jadwal Pemilu 2024 (Kompas TV)


JAKARTA, VICTORYNEWS- KPU memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan.

Tak hanya tahapan Pemilu 2024 yang tetap akan dilaksanakan, tetapi KPU juga memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 pasti dilaksanaakan.

KPU menilai meski ada putusan dari PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu namun KPU tetap akan melaksanakan Pemilu 2024 karena memiliki dasar hukum yang mengikat.

Baca Juga: Ini Postingan Terakhir Abby Choi Sebelum Dimutilasi, Banjir Doa Dari Netizen

Dikutip victorynews.id dari You Tube Kompas TV, Jumat (3/3/2023), Ketua KPU Hasyim Asya'ri menegaskan seluruh tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dituangkan dalam peraturan KPU yang telah diatur oleh Undang-Undang dan bersifat mengikat.

Sehingga, KPU akan tetap melaksanakan seluruh tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Selanjutnya, KPU akan menempuh jalur hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.

Baca Juga: Kunker ke SMA Negeri 6 Kupang, Gubernur NTT Disambut Meriah

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima,
bertuliskan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai prima.

Baca Juga: Mahasiswa Kateri Minta Kapolda Periksa Kapolres Malaka, Diduga Ada Pembiaran Pelaku Ilegal Logging

Menurut Humas PN Jakarta Pusat gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023 kemarin.

Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.

Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.***

Halaman:

Editor: Beverly Rambu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmikan Papua Youth Creative , Ini Harapan Jokowi

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:55 WIB

Pengguna HP Wajib Tahu Modus Penipuan Terbaru

Senin, 20 Maret 2023 | 19:59 WIB
X