JAKARTA, VICTORYNEWS- KPU memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan.
Tak hanya tahapan Pemilu 2024 yang tetap akan dilaksanakan, tetapi KPU juga memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 pasti dilaksanaakan.
KPU menilai meski ada putusan dari PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu namun KPU tetap akan melaksanakan Pemilu 2024 karena memiliki dasar hukum yang mengikat.
Baca Juga: Ini Postingan Terakhir Abby Choi Sebelum Dimutilasi, Banjir Doa Dari Netizen
Dikutip victorynews.id dari You Tube Kompas TV, Jumat (3/3/2023), Ketua KPU Hasyim Asya'ri menegaskan seluruh tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sudah dituangkan dalam peraturan KPU yang telah diatur oleh Undang-Undang dan bersifat mengikat.
Sehingga, KPU akan tetap melaksanakan seluruh tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU akan menempuh jalur hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Baca Juga: Kunker ke SMA Negeri 6 Kupang, Gubernur NTT Disambut Meriah
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pokok perkara nomor lima,
bertuliskan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membantah jika disebut memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu seiring dikabulkannya gugatan partai prima.
Baca Juga: Mahasiswa Kateri Minta Kapolda Periksa Kapolres Malaka, Diduga Ada Pembiaran Pelaku Ilegal Logging
Menurut Humas PN Jakarta Pusat gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu telah diputus oleh majelis hakim pada 1 Maret 2023 kemarin.
Hakim Ketua, Oyong mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu.
Namun putusan ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.***
Artikel Terkait
Pemilu Ditunda hingga 2025 Pasca Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Begini Kata Pengamat
Pemilu Ditunda Hingga 2025, Pengamat: Partai PRIMA Bukan Pembawa Kiamat Untuk Menunda Pemilu
Tunda Pemilu 2024 ke Juli 2025, Nitizen Minta Rekening Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditelusuri
PN Jakpus Perintahkan Pemilu Tunda, Menko Polhukam: Sensasi Berlebihan Tapi Ini Soal Mudah dan Harus Dilawan