Pernyataan Resmi KPU RI Usai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Tunda Pemilu 2024

- Selasa, 7 Maret 2023 | 17:40 WIB
KPU RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunda Pemilu 2024 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Partai Rakyat Adil Makmur. (KPU RI)
KPU RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunda Pemilu 2024 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Partai Rakyat Adil Makmur. (KPU RI)

JAKARTA, VICTORYNEWS - KPU RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunda Pemilu 2024 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Partai Rakyat Adil Makmur.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU RI terkait berbagai proses tahapan Pemilu 2024.

Dikutip victorynews.id dari akun media sosial KPU RI berikut ini pernyataan infografik konferensi pers pandangan dan Sikap KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut. 

Baca Juga: Partai PRIMA Menang Gugatan Perdata Melawan KPU: Ini Profil Singkat Partainya

1. KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut;

2. KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatukan, nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke pengadilan tinggi.

KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting disampaikan mengingat.

Baca Juga: Tunda Pemilu 2024 ke Juli 2025, Nitizen Minta Rekening Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ditelusuri

Pertama, tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, berupa peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.

Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: SADIS! Saksi: AG dan Shane Tidak Biarkan Mario Dandy Aniaya David

Kedua, arena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut. ***

 

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Tambah Waktu Cuti Bersama

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:45 WIB
X