JAKARTA, VICTORYNEWS - KPU RI merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait tunda Pemilu 2024 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst Partai Rakyat Adil Makmur.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU RI terkait berbagai proses tahapan Pemilu 2024.
Dikutip victorynews.id dari akun media sosial KPU RI berikut ini pernyataan infografik konferensi pers pandangan dan Sikap KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut.
Baca Juga: Partai PRIMA Menang Gugatan Perdata Melawan KPU: Ini Profil Singkat Partainya
1. KPU menunggu salinan resmi dari PN Jakpus terhadap perkara tersebut;
2. KPU telah melakukan rapat internal membahas substansi PN Jakpus. KPU menyatukan, nanti jika KPU sudah menerima salinan Putusan, KPU akan mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu ke pengadilan tinggi.
KPU akan tetap menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal ini penting disampaikan mengingat.
Keputusan PN Jakpus ini tidak menyasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sehingga dasar hukum tentang tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat, sebagai dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga: SADIS! Saksi: AG dan Shane Tidak Biarkan Mario Dandy Aniaya David
Kedua, arena yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah partai politik calon peserta pemilu dan yang dijadikan objek adalah keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, KPU telah ajukan eksepsi perlawanan saat menjawab gugatan perkara tersebut. ***
Artikel Terkait
KPU RI Rekrut Petugas Pantarlih Pemilu 2024, Begini Syarat dan Cara Mendaftar
Pemilu 2024 Ditunda? Presiden Jokowi Tegaskan Hal Ini...