JAKARTA, VICTORYNEWS - Pemilu 2024 kian dekat.
Tahapan demi tahapan pun sudah dilakukan oleh KPU termasuk melakukan perekrutan PPK dan PPS beberapa waktu lalu.
Kendati begitu tidak banyak yang tahu berapa besaran para petugas KPU sejauh ini.
Nah berikut victorynews.id rangkum besaran gaji Petugas KPU berdasarkan tingkatan yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Nagita Slavina Jadi Trending Gara-Gara Pakai Bikini, Warganet: Sah Aja Kan di Pantai
Gaji KPU pusat hingga daerah sendiri diatur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2016.
Untuk badan ad hoc sendiri, besaran gaji diatur oleh Surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 yang keseluruhannya membahas tentang Satuan Masukan Lainnya (SBML).
Untuk ketua KPU tingkat pusat digaji diangka Rp43.110.000, sedang untuk Anggota KPU tingkat pusat dikisaran Rp39.985.000.
Sementara untuk Ketua KPU tingkat Provinsi mendapat gaji senilai Rp20.215.000, sedang untuk anggota diangka Rp18.565.000.
Kemudian untuk Ketua KPU tingkat Kabupaten mereka digaji Rp12.823.000 sementara anggota diangka Rp11.573.000.
Sedang untuk PPK gajinya diperkirakan mencapai Rp2.500.000 yang berbeda dengan anggota PPK yang mendapatkan gaji bersih Rp2.200.000.
Sementara untuk sekretaris PPK dan pelaksana PPK, mereka digaji dikisaran Rp1.850.000 dan Rp1.300.000.
Untuk PPS, ketuanya digaji dengan bayaran Rp1.500.000, anggota Rp1.300.000, Sekretaris PPS Rp1.150.000, dan pelaksana PPS Rp1.300.000.
Artikel Terkait
Wahana Indonesia Bersama Mitsubishi Motors Bangun Dua Gedung Sekolah di Manggarai Timur
Fakta atau Hoaks, Berenang di Laut Mati Tidak Tenggelam: Selegram Ini Coba Buktikan
Gagas Proyek Fiktif Dalam Pembangunan Tanki Septic Individual, Kejari Belu Tetapkan Tiga Tersangka
Kalangan DPRD Kabupaten Lembata Minta Tinjau kembali Perbup Nomor 66 2022 Soal Perjalanan Dinas
Rosi Bongkar Surat LPSK, Ancam Tak Beri Perlindungan Ke Richard Eliezer Karena Ini