Partai Prima Tak Lolos Pemilu 2024, Ini Penjelasan Lengkap Bawaslu RI

- Jumat, 10 Maret 2023 | 15:01 WIB
Bawaslu RI beberkan alasan Partai Prima tidak lolos pemilu tahun 2024. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)
Bawaslu RI beberkan alasan Partai Prima tidak lolos pemilu tahun 2024. (Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, VICTORNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI membeberkan alasan Partai Prima tidak lolos pada putaran Pemilu 2024.

Dilansir Victorynews.id dalam unggahan youtube Kompas TV, Jumat (10/3/2023), Bawaslu RI mengungkapkan Partai Prima tak lolos Pemilu 2024 dalam dialog bersama KPU dan sejumlah pihak. 

Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa mekanisme yang disampaikan oleh partai Prima ke Bawaslu itu melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses jelang Pemilu 2024.

Baca Juga: Jelang Sidang Banding, Guru Besar Unsoed Sebut Ferdy Sambo Berusaha Dapat Hukuman Ringan Padahal Sulit 

"Melalui satu proses ketika laporan itu sudah memenuhi syarat formil materil," ujarnya. 

Kemudian, sambung Puadi, ada diregistrasi yang dikenal istilah pemohon dan pemohon, ketika tidak memenuhi syarat partai politik terkait verifikasi administrasi di tahapan KPU sendiri.

Kemudian, Partai Prima melakukan upaya hukum dan kita punya waktu 12 hari melalui mediasi. Namun ketika mediasi tidak mencapai kata sepakat melalui proses ajudikasi.

Baca Juga: NGERI! Pencuri Ini Melakukan Aksinya tanpa Busana, Terekam CCTV lalu Ditangkap Polisi

Ia menyampaikan ada pokok dan dalil-dalil permohonan yang dimohonkan oleh partai prima. 

Diantaranya, pertama adalah kaitan berkaitan tentang sipol karena memang tidak memenuhi syaratnya diverifikasi administrasi.

Kemudian, yang kedua kaitannya dengan ketidak sesuaian berita acara dan kemudian yang ketiga adalah berkaitan tentang standar ganda.

Baca Juga: Selain Sabu, Polda NTT Amankan HP, ATM BCA dan Sim Card Dalam Bungkusan Mie Instan Via JNE Kupang

"Lita lakukan pemeriksaan pokok-pokok permohonan disampaikan oleh pemohon jadi mekanisme mediasi itu tidak mencapai kata sepakat," jelasnya. 

Selanjutnya, melalui proses ajudikasi disampaikan oleh partai prima melalui pokok-pokok permohonan kemudian jawaban permohon oleh KPU. 

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmikan Papua Youth Creative , Ini Harapan Jokowi

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:55 WIB

Pengguna HP Wajib Tahu Modus Penipuan Terbaru

Senin, 20 Maret 2023 | 19:59 WIB
X