SOLO, VICTORYNEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut wajib pajak di Jawa Tengah yang lapor SPT tahun 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Presiden Jokowi mengungkapkan, hingga 9 Maret 2023, sebanyak 6,6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT.
Menurut Jokowi, angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 5,4 juta dalam periode waktu yang sama.
Baca Juga: Ditanya Soal Moment Paling Berat Dalam Sidang, Richard Eliezer Ungkap Ini
“Lalu, ini sudah 6,6 (juta). Artinya ada kenaikan masyarakat yang menyampaikan SPT lebih awal, " kata Presiden Jokowi saat mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023) pagi.
Dikutip dari Kompas TV, Presiden Jokowi senang lantaran masyarakat antusias menyampaikan SPT.
"Masyarakat semangat semuanya untuk menyampaikan SPT. Ini yang saya senang,” ujar Jokowi.
Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Tekad Kerja Keras Turunkan Stunting
Kunjungan Jokowi kali ini bertujuan mengecek secara langsung kegiatan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun 2022 oleh masyarakat.
Presiden Jokowi mengaku kaget karena masih ada antrean banyak di kantor KPP. Padahal masyarakat bisa e-Filing dari rumah.
"Ternyata memang wajib pajak ingin memastikan yang diisi itu betul, kadang-kadang kurang yakin kemudian ke sini ditanyakan, baru dibayar,” katanya lagi.
Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Minta Camat Dan Kepala Desa Serius Perhatikan Anak Stunting
Presiden Jokowi mengaku sudah menyampaikan SPT lewat e-Filing hari Senin yang lalu.
Kemudian, Jokowi mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar dapat segera menyampaikan SPT hingga tanggal 31 Maret 2023.
Artikel Terkait
Ada Pajak Bertutur, KPP Pratama Kupang Turun ke Sekolah
Lebih dari 100 UMKM Ikut Kegiatan BDS KPP Pratama Kupang
Lebihi Target, Penerimaan Pajak KPP Pratama Kupang Capai Rp1,3 Triliun
Tunggak Pajak Hingga Miliaran, KPP Pratama Kupang Sita 14 Kavling Tanah di Kabupaten Kupang
Tahun 2022, KPP Pratama Lakukan Penindakan 226 Kali dan Blokir 68 Rekening Penunggak Pajak