Fix, Kejati DKI Jakarta Pastikan Tidak Ada Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David Ozora

- Jumat, 17 Maret 2023 | 19:17 WIB
Kejati DKI Jakarta pastikan tidak ada restorative justice di kasus penganiayaan David Ozora (Kompas TV)
Kejati DKI Jakarta pastikan tidak ada restorative justice di kasus penganiayaan David Ozora (Kompas TV)

JAKARTA, VICTORYNEWS - Kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sudah dipastikan akan berlanjut hingga ke persidangan.

Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah seperti dilansir victorynews.id dari PMJ News Jumat (17/3/2023).

Ade Sofyansah menegaskan hal ini sebagai bentuk klarifikasi terhadap adanya informasi terkait upaya damai dari kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Kendati Stunting di SBD Sudah Turun, RWT Minta Warga Kodi Terus Lawan Stunting

Dimana kedua tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) dipastikan tidak akan mendapatkan ruang restorative justice.

Ade Sofyansah menegaskan, ruang restorative justice dipastikan sudah tertutup bagi kedua tersangka.

“Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan penghentian penuntutan melalui RJ,” ujar Ade Sofyansah.

Baca Juga: Ini Alasan Guru Honorer Muhammad Sabil Komentar Nyinyir ke Ridwan Kamil Lewat IG Soal Politik

Hal tersebut dikatakannya karena perbuatan dari kedua tersangka mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga tak sadarkan diri.

“Karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar / luka berat, sehingga ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ,” ucapnya.

Baca Juga: RESMI: Kuasa Hukum Keluarga Labina Cabut Kuasa di Perkara Tanah Eks Kimpraswil Flotim, Ini Alasannya

Karenanya Ade Sofyansah menegaskan perbuatan kedua tersangka telah memberikan ruang bagi Jaksa untuk menuntut kedua tersangka dengan hukuman yang berat.

“Dan menjadikan Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji,” tandasnya.***

Baca Juga: Kontingen Kabupaten Belu Juara Umum Cabor Wushu Popda NTT VI 2023 di Kota Kupang

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmikan Papua Youth Creative , Ini Harapan Jokowi

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:55 WIB
X