Bubarkan Ibadah secara Arogan, Ketua RT Berinisial WK Mendekam di Rutan Mapolda Lampung

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:56 WIB
Inilah Ketua RT berinisial WK yang membubarkan ibadah secara paksa. Kini ia mendekam di Rutan Mapolda Lampung.  (YouTube Kompas TV)
Inilah Ketua RT berinisial WK yang membubarkan ibadah secara paksa. Kini ia mendekam di Rutan Mapolda Lampung. (YouTube Kompas TV)

BANDAR LAMPUNG, VICTORYNEWS-Toleransi antarumat beragama di Indonesia tercoreng dengan aksi seorang ketua RT berinisial WK yang membubarkan ibadah umat kristiani secara paksa di Bandar Lampung

Kini ketua RT berinisial WK tersebut telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung akibat aksinya yang membubarkan ibadah  secara paksa di Kota Bandar Lampung tersebut.

Selain mendekam di Rutan Mapolda Bandar Lampung, ketua RT berinisial WK itu akan dijerat dengan pasal berlapis karena telah membubarkan ibadah secara paksa.

Baca Juga: SIMAK! Ini Kewajiban Bagi Pengendara Sepeda Listrik di Kota Kupang 

Dilansir victorynews.id dari chanel YouTube KompasTV, Sabtu (18/3/2023), RT berinisial WK tersebut secara paksa membubarkan ibadah di sebuah Gereja di Bandar Lampung pada 19 Februari 2023 lalu. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.

Selama penyidikan polisi Bandar Lampung juga memeriksa sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV di gereja tempat ia membubarkan ibadah dan video rekaman milik warga dan sejumlah dokumen lainnya.

Polisi akan menjerat ketua RT berinisial WK itu dengan 3 pasal berlapis, mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.

 Baca Juga: Ini Pemilik, Nahkoda dan Nama Kapal Motor Kayu yang Tenggelam di Pelra Waingapu

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad  menjelaskan bahwa tersangka WK saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda Lampung dan beberapa barang bukti yang sudah diamankan Polda Lampung sudah dilengkapi guna memenuhi berkas perkara tersebut. 

“Tersangka WK saat ini dalam kondisi sehat dan tengah menjalani proses pelengkapan berkas perkara," tutupnya.*** 

 

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Resmikan Papua Youth Creative , Ini Harapan Jokowi

Selasa, 21 Maret 2023 | 18:55 WIB

Pengguna HP Wajib Tahu Modus Penipuan Terbaru

Senin, 20 Maret 2023 | 19:59 WIB
X