BANDAR LAMPUNG, VICTORYNEWS-Toleransi antarumat beragama di Indonesia tercoreng dengan aksi seorang ketua RT berinisial WK yang membubarkan ibadah umat kristiani secara paksa di Bandar Lampung.
Kini ketua RT berinisial WK tersebut telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung akibat aksinya yang membubarkan ibadah secara paksa di Kota Bandar Lampung tersebut.
Selain mendekam di Rutan Mapolda Bandar Lampung, ketua RT berinisial WK itu akan dijerat dengan pasal berlapis karena telah membubarkan ibadah secara paksa.
Baca Juga: SIMAK! Ini Kewajiban Bagi Pengendara Sepeda Listrik di Kota Kupang
Dilansir victorynews.id dari chanel YouTube KompasTV, Sabtu (18/3/2023), RT berinisial WK tersebut secara paksa membubarkan ibadah di sebuah Gereja di Bandar Lampung pada 19 Februari 2023 lalu. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi.
Selama penyidikan polisi Bandar Lampung juga memeriksa sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV di gereja tempat ia membubarkan ibadah dan video rekaman milik warga dan sejumlah dokumen lainnya.
Polisi akan menjerat ketua RT berinisial WK itu dengan 3 pasal berlapis, mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama dan masuk paksa ke area tertutup dengan melawan hukum.
Baca Juga: Ini Pemilik, Nahkoda dan Nama Kapal Motor Kayu yang Tenggelam di Pelra Waingapu
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa tersangka WK saat ini sudah ditahan di rutan Mapolda Lampung dan beberapa barang bukti yang sudah diamankan Polda Lampung sudah dilengkapi guna memenuhi berkas perkara tersebut.
“Tersangka WK saat ini dalam kondisi sehat dan tengah menjalani proses pelengkapan berkas perkara," tutupnya.***
Artikel Terkait
Polisi Berulang Kali Bubarkan Aksi Balap Liar di Depan Katedral Kupang, Para Pembalap Tetap Bandel
Sidang Eksepsi Randi Badjideh Usai, Penonton Enggan Bubarkan Diri, Ada Apa?
Hati-hati! Polisi Akan Bubarkan Paksa Pesta yang Digelar Hingga Dini Hari
MENGEJUTKAN!! Soal Jenazah Perempuan yang Ditemukan di Kali Mantasi, Ketua RT Ungkap Hal Ini
Ketua RT di Kupang Aniaya Polisi dengan Parang