SEMARANG, VICTORYNEWS - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi akan memimpin langsung sidang dan penjatuhan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi lima anggota Polri Senin (20/3/2023).
Keputusan ini diambil Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi untuk menjunjung tinggi komitmen BETAH (Bersih, Transparan dan Akuntabel) dalam proses rekruitmen anggota Polri.
Baca Juga: Kembali ke Jalur Scudetto, Napoli Kini Berjarak 21 Poin dari Inter Milan
Kelima anggota Polri yang akan di PTDH Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi ini sendiri dinilai telah mencoreng na baik Polri karena melakukan pungutan bagi calon Bintara Polri tahun 2022 silam.
Keputusan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dimana Kapolri memerintahkan agar kelima anggota Polri yang terlibat kasus suap rekruitmen Bintara Polri tahun 2022 tersebut di PTDH.
Baca Juga: Jadi Lumbung Gol, Timnas Sepak Bola Pantai Indonesia Menyerah 12-0 dari Libanon
"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH, proses pidana," tegas Kapolri dilansir victorynews.id dari PMJ News Minggu (19/3/2023).
Karena itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy menegaskan sidang dan penjatuhan PTDH akan dipimpin langsung Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi Senin (20/3/2023).
"Besok pagi Senin (20/3), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personel yang terlibat KKN itu," ungkap Muhammad Iqbal Alqudusy.
Baca Juga: Kalahkan The Daddies, Fajar/Rian Juara All England 2023
Iqbal menjelaskan, kelima personil Polri tersebut kini tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," jelasnya.
Menurutnya sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik.
Artikel Terkait
Perilaku Aipda AA, Oknum Polres Rote Ndao Kategori Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH
Deretan Anggota Polres Alor, Polda NTT Dapat Sanski PTDH Dalam Satu Dekade
Penyebab Utama Dua Anggota Brimob Polda NTT Dapat Sanksi PTDH
Soal Eks Kapolda Terlibat Kasus Narkoba, Kapolri Kepada Kadiv Propam : Proses Hukum Dengan Ancaman PTDH
Richard Eliezer Disebut Layak Kena PTDH, Pengamat Beri Alasan Ini Sampai Bilang Richard Sudah Dapatkan Diskon