JAKARTA, VICTORYNEWS - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja telah disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa, (21/3/2023).
Pengesahan Perppu Ciptaker ini menuai sorotan diberbagai sosial media dan kalangan karena pro kontra yang terjadi.
Baca Juga: Catat! Faktor Ini Penyebab Diabetes Tipe 2
Meski demikian, Perppu Ciptaker membawa keuntungan bagi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Kementrian Agama.
Dilansir dari laman Kementrian Agama, Kamis (23/3/2023), Airlangga yang mewakili Presiden dalam sidang mengatakan, dengan disahkannya UU ini, banyak hal yang dipermudah, termasuk sertifikasi halal yang sangat membantu Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
"Sertifikasi halal juga dipermudah, kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," ungkapnya.
Baca Juga: Atasi Dehidrasi Saat Puasa, Yuk Intip Tipsnya!
Airlangga juga menambahkan dengan ditetapkannya menjadi undang-undang, banyak aturan PP yang akan segera direvisi dan tentunya revisi PP ini tepat waktu, setelah sudah berjalannya UU Cipta Kerja selama dua tahun ini.
Lebih lanjut, disahkannya UU cipta kerja ini tentu membawa sejumlah implikasi positif dalam percepatan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Pertama, regulasi tersebut mendorong percepatan sertifikasi halal bagi aneka produk (barang dan jasa) untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Haru! 10 Tahanan Ini Basuh Kaki dan Minta Maaf ke Orang Tua Jelang Ramadhan
Selain itu, UU Cipta Kerja memberi keberpihakan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan menyediakan berbagai kemudahan prosedur sertifikasi halal, termasuk dengan menyediakan pembiayaan gratis sertifikasi halal.***
Artikel Terkait
Sosialisasi Empat Pilar, Ratu Wulla Minta Pengurus NasDem Jadikan Empat Pilar Kiblat Dalam Berpolitik
FIX! Besok, Muhamadiyah Mulai Ramadhan Tahun 2023
Wow DPR Apresiasi Kinerja Kementrian Agama