MEDAN, VICTORYNEWS-Pemerintah Kota Medan mengeluarkan surat edaran agar tempat hiburan malam ditutup selama bulan Ramadhan.
Pemerintah Kota Medan menutup sementara sebagai upaya untuk menghargai masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan.
Dilansir victorynews.id dalam unggahan youtube Metro TV, Jumat (24/3/2023) penutupan sementara ini berlaku sejak 21 Maret 2023.
Dalam surat edaran walikota Medan tanggal 21 Maret 2023 tersebut dijelaskan bahwa seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan malam wajib tutup selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Anda Pria yang Sedang PDKT? Yuk Coba 3 Tips Berikut Ini Agar Cewek Kangen Terus Sama Kamu
Pelaku usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan dan minuman wajib tidak menyelenggarakan live musick serta tidak menjual minuman beralkohol.
Disamping itu para penjual juga diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.
Baca Juga: Selain Miras, Polisi Juga Amankan Tiga Unit Sepeda Motor Bodong di Pelabuhan Bolok, Kupang
Pemerintah Kota Medan berharap agar para pelaku usaha mematuhi aturan ini untuk menjaga toleransi dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota Medan menambahkan jika nantinya ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Lemas Saat Berpuasa? Simak 3 Tips Berikut Supaya Kamu Kuat Menjalani Ibadah Puasa selama Bulan Ramadhan
KAMU HARUS TAHU! Ini Penyebab Tanggal Puasa Ramadhan Berbeda Setiap Tahun
Puasa Tanpa Keluarga, Perantau Asal Pekanbaru Kaget, Ternyata di Kota Kupang Ada Pasar Ramadhan
Keren! Ini 3 Rekomendasi Film Islami yang Cocok Ditonton saat Ramadhan, Ada yang Bikin Nangis