JAKARTA, VICTORYNEWS - Transaksi mencurigakan yang menjurus pada upaya pencucian uang yang sempat dibongkar oleh Menko Polhukam, Mahfud MD ke publik belum lama ini membuat DPR RI Komisi III angkat bicara.
Mereka resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama dengan PPATK Selasa silam.
Dalam forum itu, salah satu anggota DPR RI asal NTT, Benny K Harman tegas meminta agar PPATK menunjukkan kepadanya pasal mana yang mengijinkan PPATK juga Menko Polhukam membongkar adanya aliran dana itu ke publik.
Baginya itu merupakan sebuah tedensi politik semata dimana dirinya melihat ada upaya untuk memojokkan Kemenkeu.
Baca Juga: Ditanya Perihal Alshad Ahmad, Tiara Andini: Siapa Tahu Dapat Hidayah!
"Saudara Menko Polhukam dan anda juga sendiri sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat. Mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Coba tunjukkan kepada saya pasal mana," tanyanya sebagaimana dilansir victorynews.id dari video yang diunggah kanal Youtube tvOneNews.
Hal itu pun dijawab langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana bahwa perihal masalah tersebut, pihaknya merujuk pada perpres nomor 6 tahun 2012.
"Turunannya ada di pasal 92 ayat 2," ungkapnya.
Jawaban itu pun ditimpali Benny K Harman dengan menyebut kalau DPR RI bukanlah anak bawang ataupun taman kanak-kanak.
Baginya, aturan itu tidak kontekstual karena dalam aturan itu tidak ada petujuk yang menyebut kalau PPATK atau Komite juga Menko Polhukam boleh membuka data seperti itu kepada publik. ***
Artikel Terkait
Ramalan Shio Hari Ini Sabtu 25 Maret 2023, Termasuk Anda? Shio Tikus Berbelok, Shio Ayam: Time Out!
Belum Bisa Move On Karena Terlalu Banyak Kenangan Manis? Ini Cara Lupakan Mantan
Diduga Asma Kambuh Saat Berkebun, Seorang Pria di TTU Ditemukan Tak Bernyawa
Dari Balas Dendam Sampai Kisah Cinta! Ini 5 Drama Korea Terbaru Maret 2023 yang Wajib Kalian Tonton!