SADIS! Janji bakal Promosi Jadi Atlet Nasional, Guru Taekwondo di Solo Cabuli Tiga Muridnya

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 20:17 WIB
Tangkapan layar. Tersangka guru taekwondo saat dimintai keterangan Polresta Solo, Jawa Tengah terkait kasus pencabulan tiga orang muridnya. (YouTube TVOne)
Tangkapan layar. Tersangka guru taekwondo saat dimintai keterangan Polresta Solo, Jawa Tengah terkait kasus pencabulan tiga orang muridnya. (YouTube TVOne)

SOLO,VICTORYNEWS-Seorang guru atlet taekwondo akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polresta Solo, Provinsi Jawa Tengah setelah dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga orang muridnya.

Dilansir victorynews.id dari YouTube tvOne News, Sabtu (25/3/2023) modus guru Taekwondo tersebut dengan mengiming-imingi korban dengan hadiah dan menjanjikan mengorbitkan para korban menjadi atlet taekwondo nasional.

Oknum guru taekwondo yang merupakan warga asal Kratonan Solo ini diduga melakukan aksi pencabulan terhadap tiga muridnya itu.

Baca Juga: Ingin Mudik Lebih Awal, Menhub RI Minta Perusahaan Swasta Bayar THR Karyawan Sebelum 18 April

Perbuatan tak terpuji dan sangat memalukan guru Taekwondo berinisial DS ini sudah berlangsung selama dua tahun akhirnya terbongkar, setelah para korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Awalnya DS mengelak terkait perbuatannya, namun setelah diinterogasi akhirnya DS mengakui perbuatannya terhadap tiga muridnya.

Sementara itu Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Setiadi mengatakan, dari pemeriksaan ada dua TKP yakni di sanggar latihan dan di hotel saat korban diajak keluar kota.

Baca Juga: Bukan Mie Instan! Simak Lima Rekomendasi Menu Sahur Sederhana Cocok untuk Anak Kos

"Ada satu TKP ada dua TKP artinya ada dua jenis TKP satunya ada di sanggarnya atau di dosanya satunya lagi ada di hotel saat mereka melakukan kegiatan semacam pertandingan atau try out keluar," jelas Kombes Pol Iwan Setiadi.

Selain itu polisi juga menggandeng LPSK untuk melindungi saksi dan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam undang-undang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.***

 

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X