JAKARTA,VICTORYNEWS - Aparat Bareskrim Polri berhasil menangkap 2 orang yang menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 20 warga negara Indonesia ke Myanmar.
Dilansir victorynews.id dari YouTube Metro TV pada Kamis (11/5/2023) kedua tersangka berinisial ASN dan ASD ditangkap di kawasan Bekasi Jawa Barat pada Rabu pagi kemarin.
Diketahui kedua tersangka memberangkatkan 20 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Myanmar untuk dieksploitasi sebagai operator online scamming dengan target korban warga negara Amerika Serikat hingga Kanada.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Aquarius Ulet dengan Pekerjaan Sederhana
Saat ini, Mabes Polri melalui divisi hubungan internasional sedang berkomunikasi dengan otoritas setempat untuk menetapkan 20 WNI tersebut sebagai korban perdagangan orang.
Hal ini digunakan untuk menghindari denda overstay dan agar bisa segera dipulangkan ke Indonesia. ***
Artikel Terkait
Cegah TPPO, Ini yang Dilakukan Kanwil Kemenkumham NTT
Bertemu Romo Paschal di Kepri, Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Tindak Main-main Tindak Pelaku TPPO
16 Calon PMI Ilegal Gagal Berangkat ke Malaysia, PIAR NTT: APH Usut Tuntas Percobaan TPPO di Kupang