JAKARTA, VICTORYNEWS - Tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Kuat Ma'ruf mengajukan upaya hukum kasasi di Paniteraan Pengadilan Jakarta Selatan.
Pengajuan yang dilakukan ketiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat menyusul kasasi yang lebih dulu dilakukan tersangka lainnya Ricky Rizal Wibowo.
Baca Juga: Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang, Mario Dandy: Saya Gak Tahu, Gak Megang Hp
Dilansir victorynews.id dalam unggahan youtube Kompas TV, Selasa (23/5/2023) pengajuan upaya hukum kasasi ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan update upaya hukum pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat.
Baca Juga: 20 WNI Jadi Korban TPPO di Myanmar Usai Viral di Media Sosial
Dalam update tersebut, diketahui bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, PC ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023 dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023.
"Upaya hukum dilakukan oleh kuasa hukum para tersangka," ujarnya.
Baca Juga: MIRIS! Bule Asal Australia Tabrak Toko di Bali, Ternyata Belum Mahir
Djuyamto menambahkan sesuai ketentuan hukum acara dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan memohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing.
Sebelumnya, majelis hakim pada sidang banding para terdakwa di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan di Pengadilan Tingkat pertama artinya Ferdi Sambo tetap dihukum mati, Putri Candrawati dihukum 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Pasca Vonis Lepas Bos Indosurya, Kejagung Tempuh Jalur Kasasi Hingga Dapat Dukungan Menko Polhukam
Banding Hukuman Mati Ditolak, Ferdy Sambo Disebut Hanya Akan Meninggal di Penjara: Begini Penjelasan Mahfud MD
Pasal di UU KUHP Bisa Buat Ferdy Sambo Meninggal di Penjara, Begini Isi Pasal Itu: Anda Wajib Tahu
Hakim Agung Tolak Kasasi, Randi Badjideh Tetap Dihukum Mati
Singgung Motif Ferdy Sambo, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri Minta Polisi Harus Insyaf