JAKARTA, VICTORYNEWS-Lagi-lagi KPK mengejutkan publik karena memanggil bos Kapal Api dan juga Maspion sebagai saksi dalam kasus korupsi gratifikasi.
Dimana dalam kasus tersebut mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjadi tersangka.
Sebelum kasus ini, Saiful Ilah pernah menjadi tersangka dalam kasus yang sama yakni korupsi di tahun 2020.
Di tahun 2020 Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastruktur.
Baca Juga: TERKUAK! Ini Identitas Korban Mutilasi Sukoharjo Solo
Dilansir victorynews. Id dari berbagai sumber, ada sekitar enam orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus pertamanya Saiful Ilah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan juga denda sebesar Rp200 juta.
Hakim juga saat itu menilai bahwa Saiful Ilah telah bersalah dan telah terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta.
Di kasus pertamanya Saiful Ilah dibebaskan pada Januari 2022.
Dan di tahun 2023 Saiful Ilah kembali menjadi tersangka dalam kasus graffiti yang berada di Pemkab Sidoarjo.
Pada hari Selasa 7 Maret 2023 lalu, Saiful Ilah resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.
Pada kasus kedua yang telah dilakukan oleh Saiful Ilah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, saat ini Saiful Ilah telah menerima gratifikasi sebesar Rp 15miliar.
Ia juga menyebut bahwa KPK akan mendalami kasus ini lebih dalam.
Alexander juga menyebut ada beberapa pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Saiful Ilah yang terdiri dari beberapa pihak swasta hingga direksi BUMD.
Artikel Terkait
Anak Orang Kaya Indonesia Grace Tahir Diperiksa Dalam Kasus Rafael Alun, Ini Penjelasan KPK
Hendak ke Luar Negeri Windy Idol Dicegat KPK RI, Ternyata Begini Kasusnya
Dari Anak Flexing dan Punya Rumah Mewah, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi
Terseret Kasus Korupsi Lukas Enembe, Kadis PUPR Papua Diperiksa KPK
Terseret Dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe Kadis PUPR Papua Ogah Komentar Materi Pemeriksaan di KPK RI
Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang, Mario Dandy: Saya Gak Tahu, Gak Megang Hp