Mengejutkan! Istri Kedua Bukhori Yusuf Laporkan Kasus Dugaan KDRT

- Rabu, 24 Mei 2023 | 21:31 WIB
Ilustrasi KDRT (pixabay.com)
Ilustrasi KDRT (pixabay.com)

JAKARTA, VICTORYNEWS-Anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf dilaporkan istri keduanya dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pengacara dari istri kedua Bukhori Yusuf juga mengungkapkan bahwa Bukhori Yusuf telah melakukan berbagai tindakan KDRT, mulai dari fisik, psikis, hingga seksual.

Dilansir victorynews.id dari berbagai sumber, mulanya kasus KDRT tersebut ditangani oleh Polrestabes Bandung, namun kini dilimpahkan kepada Unit PPA yang ada di Bareskrim.

Baca Juga: Inilah Sosok Saiful Ilah yang Buat Bos Maspion dan Kapal Api Diperiksa KPK

Selain melaporkan ke Polrestabes Bandung, Istri dari Bukhori Yusuf juga melaporkan kasus yang ia alami ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau disingkat MKD.

Diketahui bahwa Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari partai beberapa bulan sebelum dirinya dilaporkan terkait KDRT yang ia lakukan kepada istri keduanya.

Sampai saat ini proses pengunduran diri dari Bukhori Yusuf masih diproses oleh DPP Partai.

Saat ini Bareskrim Polri tengah mendalami kasus tersebut. Istri kedua dari Bukhori Yusuf berinisial MY berusia 30 tahun.

Kasus KDRT itu juga sedang didalami unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA.

Baca Juga: Ini Alasan Bupati Sumba Timur Dorong Adanya Formasi ASN Atau P3K untuk Guru Aliran Kepercayaan Marapu

Pengacara dari MY juga mengatakan bahwa Bukhori Yusuf diduga telah melakukan kekerasan tidak hanya sekali. Bahkan kliennya pernah dibanting hingga diinjak saat sedang mengandung.

Tak hanya itu, Bukhori Yusuf juga sering menggigit tangan, menampar wajah, bahkan pernah mencekik leher kliennya.

Saat dilanda birahi yang tinggi, membuat Bukhori Yusuf sering kali memaksa kliennya berhubungan intim hingga membuat kliennya mengalami pendarahan.

Tidak hanya fisik yang disakiti, kerap kali psikis MY juga disakiti oleh Bukhori Yusuf, MY kerap kali dibandingkan dengan perempuan lain, tak jarang juga MY dihina fisiknya.

Baca Juga: Kepala Dinas Koperasi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT Minta Pengusaha Buat Kontrak Tertulis

Halaman:

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X