KPK Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Ricky Ham Pagawak Kader Partai Demokrat

- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:34 WIB
 KPK sita uang miliaran dalam kasus korupsi Ricky Ham Pagawak. (instagram@ricky_hampagawak)
KPK sita uang miliaran dalam kasus korupsi Ricky Ham Pagawak. (instagram@ricky_hampagawak)

JAKARTA, VICTORYNEWS-KPK saat ini tengah gencar mengejar pelaku korupsi yang telah merugikan negara.

Belum lama ini KPK telah menyita uang hingga miliaran rupiah dari kasus yang tengah menyeret nama Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

KPK kabarnya menyita uang dari staf Partai Demokrat yang bernama Reyhan Khalifa.

Pada 23 Mei 2023 kemarin, Reyhan Khalifa telah diperiksa penyidik KPK mengenai aliran dana yang berada dalam kasus Ricky Ham Pagawak.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Siswa Tewas Diduga Jatuh Dari Lantai Delapan Gedung Sekolah

Menurut Kabag Pemberitaan KPK yang bernama Ali Fikri, Ali menyatakan bahwa Reyhan Khalifa adalah saksi yang dimaksud, selain itu Ali juga telah menyita uang hingga Rp1,5 miliar dari saksi.

Reyhan Khalifa sendiri adalah seorang wiraswasta dan juga staf parpol yang sama dengan d Ricky Ham Pagawak, yakni demokrat.

Saat ini Ricky Ham Pagawak tengan diproses hukum oleh pihak KPK dengan dugaan kasus gratifikasi, suap hingga pencucian uang sebesar Rp200 miliar.

Dan untuk kasus suap, diduga Ricky Ham Pagawak menerima sejumlah uang dari Direktur PT solata Sukses Membangung yang bernama Marten Toding.

Tidak hanya itu diduga Ricky Ham Pagawak menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusie Andra Pribadi Pampang, dan juga Direktur Utama PT Bina Karya Raya atau Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang.

Baca Juga: Viral, Isu Hot Ayu Ting Ting dan Boy Wiliam Mencuat di Publik

Disinyalir suap tersebut berkaitan dengan proyek infrastruktur yang ada di Pemerintahan Kabupaten bagian Mamberamo Tengah.

Dan untuk kasus pencucian uang hingga gratifikasi, KPK masih terus mendalami kasus tersebut.

Sampai saat ini Ricky telah melanggar pasal 12 dengan huruf a atau b atau pasal 11 dan juga pasal 12B yang berisi tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Korupsi atau disingkat UU Tipikor.

Dan termasuk Pasal 3 dan 4 dalam Undang-Undang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X