KEFAMENANU VICTORY NEWS - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengungkap indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022.
Indikasi tindak pidana korupsi tersebut ditemukan setelah tim Jaksa Penyelidik Intelijen Kejari TTU melakukan serangkaian penyelidikan sejak Maret 2023 lalu.
Baca Juga: Harapan Gubernur NTT Untuk 4 Profesor Baru Undana Kupang Usai Dikukuhkan Hari Ini
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim Kejari TTU berhasil mengantongi sejumlah dokumen dan menemukan bahwa perbuatan yang terjadi adalah perbuatan yang terindikasi tindak pidana korupsi.
"Sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum yang terindikasi tindak pidana korupsi. Kita lakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran DPA BPBD tahun 2020 sampai 2022 dan pengelolaan dana APBN yang dihibahkan oleh BNPB kepada BPBD TTU,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, melalui Kasi Intel, Hendrik Tiip, Rabu (31/5/2023) di Kefamenanu.
Baca Juga: Gubernur NTT Dorong Profesor Undana Kupang Jefri Bale Ciptakan Mesin Pembuat Tepung kelor
Menurut Hendrik, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan di antaranya Kepala BPBD TTU, para kabid dan staf BPBD TTU, para pendamping teknis, ketua dan bendahara KMPS dan pihak lain termasuk penyedia yang mengerjakan pekerjaan logistik.
Besaran anggaran yang dikelola BPBD TTU bervariasi setiap tahunnya.
Baca Juga: Workshop Literasi Digital di Kelurahan Maubeli, Sasar Masyarakat dan Kelompok UMKM
Pada tahun 2020, BPBD TTU mengelola sekitar 3 miliar rupiah. Sementara pada tahun 2022, selain mengelola 3 miliar rupiah dari APBD, BPBD TTU juga menerima hibah 5 miliar rupiah dari BNPB.
"Karena masih dalam tahap penyelidikan intelijen, kita tidak mencari nilai kerugian negaranya, tetapi kita hanya mencari apakah perbuatan itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak,"jelasnya.
Baca Juga: Inilah 11 Kesepakatan Percepatan Penurunan Stunting yang Dihasilkan saat Monev Perwakilan BKKBN NTT
Ia menambahkan, jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang terindikasi korupsi, tentunya dapat dipastikan ada kerugian negara.
Namun, Hendrik memastikan pihaknya akan mengumumkan nilai kerugian negara pada tahap penyidikan.***
Artikel Terkait
Kejaksaan Negeri TTU Terima Sejumlah Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi PT RS Arun
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus BTS
Tak Hanya Berhasil Dalam Penanganan Kasus Korupsi, Kejari TTU Juga Raih Penghargaan Sebagai IKPA Terbaik 2023
Perkara Dugaan Korupsi Ketua Araksi NTT, Majelis Hakim Tipikor Kupang Gelar Sidang Lapangan di Embung Nifuboke