WADUH! Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung Diduga Libatkan Anak-anak SD

- Selasa, 6 Juni 2023 | 07:43 WIB
 Kegiatan Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung  diduga libatkan anak-anak Sekolah Dasar. (YouTube MetroTV)
Kegiatan Deklarasi Relawan Ganjar Pranowo di Lampung diduga libatkan anak-anak Sekolah Dasar. (YouTube MetroTV)

BANDAR LAMPUNG,VICTORYNEWS-Kegiatan deklarasi relawan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden, di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung diduga melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku SD.

Dilansir victorynews.id dari YouTube Metro TV, Senin (5/6/2023), kejadian deklarasai relawan Ganjar Pranowo yang diduga melibatkan anak SD ini mencuat ke publik setelah adanya foto yang beredar di media sosial.

Dalam unggahan tersebut terlihat aksi relawan Ganjar pranowo di Lampung jadi sorotan publik karena melibatkan anak-anak SD.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Lionel Messi Kembali Barcelona, Dibayar 13 Juta Uero Per Musim hingga 2025! 

Tidak hanya itu, mereka juga diduga melibatkan guru di sekolah tersebut untuk menjadi panitia.

Kegiatan deklarasi relawan Ganjar Pranowo ini dilakukan bersamaan dengan peringatan hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2023 di sebuah SD di Desa Singosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Menanggapi viralnya foto tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung telah menerjunkan tim untuk mengecek dan melakukan investigasi terkait kebenaran kegiatan tersebut yang melibatkan anak SD

Namun meski demikian, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengaku punya kendala terkait investigasi dalam mengungkap dugaan pelibatan anak-anak tersebut.

Baca Juga: Luka Modric Kepada Karim Benzema : Saya Sedih

Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Lampung Selatan Ahmad Sahlan menyatakan, pihaknya kesulitan dalam mencari informasi awal dan dalam memastikan keakuratan jejak digital.

"Kegiatan tersebut nanti kita akan lihat hasilnya seperti apa, apakah betul-betul seperti itu atau tidak, kalau betul nanti masuk pasal pidana. Kemudian adanya betul keterlibatan anak-anak itu masuk undang-undang nomor 7 terkait pasal 16 dan pasal 28," jelas Ahmad.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RESMI! Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 25 September 2023 | 21:08 WIB
X