JAKARTA VICTORYNEWS- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang perdana untuk tersangka penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas.
Sidang perdana Mario Dandy Cs ini akan dimulai pada pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kolumnis Arab Saudi; Hanya Keajaiban yang Bisa Mencegah Lionel Messi ke Al Hilal!
Sidang kedua tersangka kasus penganiayaan ini dilakukan secara ketat.
Tampak pengamanan yang dilaksanakan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk mengamankan jalannya persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan meski sidang Mario Dandi dan Sehan Lukas digelar secara terbuka.
Namun untuk pemeriksaan saksi AG dilakukan secara tertutup karena berstatus anak.
Baca Juga: Heboh! Mantan Ketua DPC PDI Perjuangan di Cirebon Segel Kantor, Ternyata Ini Alasannya!
"Yang masuk kategori anak berhadapan dengan hukum maka sesuai sistem peradilan anak keterangan saksi AG dilaksanakan secara tertutup," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dilansir victorynews.id dalam unggahan youtube Kompas TV, Selasa (6/6/2023).***
Artikel Terkait
Derita Pacar Mario Dandy Bertambah: Sudah Dapat Hukuman, Eh Kini Aib Tidur Bareng Pacar Terbongkar
Diperiksa KPK Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang, Mario Dandy: Saya Gak Tahu, Gak Megang Hp
Viral ! Penjelasan Polisi Terkait Mario Dandy Satriyo Lepas Kabel Ties Tuai Pro Kontra
Polda Metro Jaya Terapkan Strategi Baru Tangani Mario Dandy Satriyo
Mario Dandy Pakai Borgol Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf