JAKARTA, VICTORYNEWS - Pengungkapan terhadap pabrik yang memproduksi oli palsu dan dipasarkan ke seluruh Indonesia kembali terungkap.
Hal ini berhasil diungkap Tipidter Bareskrim Polri dari sembilan gudang yang ada di Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Omset dari sembilan gudang oli palsu ini sangat besar bahkan mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: RAMALAN SHIO Besok Jumat 9 Juni 2023: Shio Ular Sedang Frustrasi, Shio Ayam Ada apa dengan Uangamu?
Hal ini diungkapkan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono. Dimana pengungkapan lokasi kasus tersebut terjadi Rabu (24/5/2023) lalu.
Dijelaskannya sembilan gudang tersebut enam berada di kawasan pergudangan industri Legundi Bussines Park, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu tiga gudang lainnya berasa di kawasan pergudangan industri Legundi Sumo Estate, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan dua gudang di kawasan pergudangan Satria Eco Park, Jalan Bypass Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Ketua Araksi NTT, Hakim Minta JPU Hadirkan Rofinus Fanggidae
Dilansir victorynews.id dari PMJ News Kamis (8/6/2023) Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan dari pengungkapan ini, pihaknya menangkap dan menahan lima orang tersangka.
"Tersangkanya adaima orang dengan inisial AH, AK, FN yang berperan sebagai pemilik usaha, serta AL alias Tom dan AW alias Jerry yang berperan di bagian operasional," jelasnya.
Baca Juga: NGERIII...Jaksa Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny Plate di Labuan Bajo NTT
Mengenai barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini sebanyak 35.730 botol oli mesin motor berbagai jenis dan kemasan merek terkenal dalam kardus kemasan 0,8 dan satu liter siap edar, serta 1.203 botol oli mesin mobil berlabel merek terkenal dalam kardus kemasan 3,5 dan empat liter siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita 397.389 botol oli kosong berbagai merek dan 284.530 tutup botol oli berbagai merek, serta berbagai mesin alat produksi yang digunakan.
Baca Juga: Ditunjuk jadi Pelatih PSSI Askot Kupang, Adnan Mahing: Saya Siap! Hari Senin Saya Tiba di Kupang
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sejumlah pasal diantaranya Pasal 100 ayat 1 dan atau ayat 2 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yang ancaman hukumannya 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel Terkait
Kapolsek Komodo Cek SPAM Wae Mese Yang Diduga Tercemar Limbah Oli
Dinilai Sebarkan Berita Palsu, Bank NTT Polisikan Tujuh Akun Facebook dan Dua Media Online
Ketua Majelis Sinode GMIT Tegur Akun Palsu Pengkritik Pemimpin Gereja dan Pemerintah, Jadilah Jemaat Beradab
Update Laporan Akun Palsu Oleh Bank NTT, Begini Komentar Kapolda NTT
BAHAYA! Puluhan Ribu Obat Palsu Dijual Bebas lewat Toko Daring