Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Dalil Pemohon: Anda Wajib Tahu

- Jumat, 9 Juni 2023 | 16:57 WIB
Pemohon perubahan sistem pemilu proporsional tertutup, Sururudin menegaskan sejumlah alasan soal perubahan sistem pemilu tersebut.  (Youtube.com/Metro TV)
Pemohon perubahan sistem pemilu proporsional tertutup, Sururudin menegaskan sejumlah alasan soal perubahan sistem pemilu tersebut. (Youtube.com/Metro TV)

JAKARTA, VICTORYNEWS - Jelang Pemilu 2024, masyarakat Indonesia dipusingkan dengan adanya kemungkinan perubahan aturan mengenai sistem proporsional terbuka dan tertutup pada pemilihan umum (pemilu) mendatang.

Hal ini tidak lepas dari dari adanya gugatan yang dilayangkan sejumlah penggugat atau pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, para pemohon dan penggugat meminta agar sistem pemilu 2024 nantinya bisa dilakukan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup setelah dalam pemilu sebelumnya sistem yang digunakan adalah proporsional terbuka.

Pemilu dengan sistem Proporsional tertutup sendiri merupakan sebuah sistem yang mengharuskan masyarakat memilih logo parpol. Sementara penentuan calon terpilih dalam pileg ditentukan oleh partai.

Dalam sebuah diskusi yang ditayangkan oleh Metro TV, pemohon Sururudin mengaku kalau pihaknya mendorong adanya perubahan sistem pemilu karena sistem pemilu proporsional terbuka dianggap rumit dan membutuhkan anggaran yang besar.

Baca Juga: Kunker ke Polsek Pandawai dan Kahaungu Eti, Kapolres Sumba Timur Tegaskan Penindakan Tegas Terhadap TPPO

Tidak hanya itu, kualitas anggota legislatif yang dipilih kualitasnya menurun tidak menghasilkan hal-hal yang signifikan.

Sementara saat ditanya soal waktu pengajuan perubahan yang dinilai mepet, Sururudin mengaku kalau sedari awal pihaknya sudah mendorong agar proses persidangan soal sistem pemilu tersebut dilakukan dengan cepat.

Bahkan pengajuan sistem pemilu ini sebutnya sudah dilakukan sejak November.

"Agak lama karena memang pihak terkait itu ada banyak ada sekitar 14 dan 15 yang membuat sidang ini panjang. Kalau sesuai rencana kami, kami mengajukan sejak November artinya masih satu tahun empat bulan," katanya.

Baca Juga: Ungkap Kasus Mafia Perdagangan Orang di TTU, Polisi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Lebih lanjut di kesempatan itu, dirinya menerangkan kalau pemilu sistem proporsional terbuka bukan hanya bertentangan dengan konstitusi yaitu banyaknya hal yang sangat dirugikan dengan dengan sistem pemilu terbuka.

"Karena itu dalam konstitusi sudah memerintahkan kepada kita sesuai Pasal 22E ayat 3 bahwa pemilu sistem DPR ini dipilih oleh Partai Politik. Hal ini berbeda dengan DPD," pungkasnya lagi. ***

 

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RESMI! Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 25 September 2023 | 21:08 WIB
X