Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup: Ternyata Ini Perbedaan, Kelebihan Dan Kekurangannya

- Jumat, 9 Juni 2023 | 17:24 WIB
Ilustrasi Pemilu. Ini perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup.
Ilustrasi Pemilu. Ini perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan proporsional tertutup.

JAKARTA, VICTORYNEWS - Jelang Pemilu 2024, diskursus tentang perubahan sistem pemilu dari Proporsional Terbuka menjadi Proporsional Tertutup kian hangat diperbincangkan publik belakangan ini.

Hal ini tidak lepas dari adanya pengajuan dari pemohon untuk meninjau kembali sistem pemilu yang digunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Para pemohon berdalih perubahan tersebut harus dilakukan karena sistem pemilu proporsional terbuka dianggap rumit dan membutuhkan anggaran yang besar.

Tidak hanya itu, kualitas anggota legislatif yang dipilih kualitasnya menurun tidak menghasilkan hal-hal yang signifikan.

Namun begitu, banyak juga yang menentang adanya perubahan sistem pemilu tersebut termasuk delapan partai yang akan bertarung di Pemilu 2024 mendatang seperti Partai Demokrat, PKS, Partai NasDem, PPP, Partai Golkar, Gerindra, PKB dan PAN.

Baca Juga: Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup, Begini Dalil Pemohon: Anda Wajib Tahu

Lalu apa bedanya kedua pemilu tersebut? Berikut ulasan victorynews.id yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Sistem Proporsional Tertutup
Sistem pemilu ini pernah digunakan dalam pemilu 1955 hingga 1999.

Dalam sistem pemilu ini, surat suara hanya bergambar logo partai dan kandidat caleg ditentukan oleh Partai berdasarkan nomor urut.

Keuntungannya sistem ini memungkinkan adanya penguatan kader dalam Parpol dan kader potensial akan diutamakan selain meminimalisir adanya politik uang.

Kekurangannya sistem pemilu ini akan menyebabkan minimnya interaksi partai dan masyarakat selain menghadirkan partai jadi otoriter.

2. Sistem Proporsional Terbuka
Sistem ini pertama kali digunakan pada pemilu 2004 hingga 2019 silam.

Dalam sistem ini surat suaranya berisi logo partai dan nama caleg yang dipilih masyarakat luas.

Baca Juga: Gempa M 4,5 Guncang Maluku Barat Daya, Berpusat di Laut

Sementara untuk pemenangnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak.

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RESMI! Kaesang Pangarep Jadi Ketua Umum PSI

Senin, 25 September 2023 | 21:08 WIB
X