JAKARTA, VICTORYNEWS - Masyarakat maupun Parpol peserta pemilu kini sedang harap-harap cemas soal putusan MK tentang Sistem Pemilu yang digunakan di Pemilu 2024 mendatang.
Hal ini tidak lepas dari adanya gugatan yang diajukan para pemohon untuk mengembalikan sistem pemilu proporsional tertutup alih-alih menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka seperti pemilu sebelumnya.
Uniknya, saat MK belum mengeluarkan putusannya, aktivis sekaligus akademisi, Denny Indrayana malah mengaku mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan mengembalikan sistem pemilu ke proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Hal ini ia sampaikan melalui akun twitternya @dennyindrayana memposting mengenai putusan MK terkait gugatan sistem proporsional tertutup di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Senin, 29 Mei 2023.
Dalam unggahan tersebut, Denny Indrayana menyebut bahwa akan ada 6 hakim yang mengabulkan gugatan itu dan 3 hakim menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Baca Juga: Mengguncang Dunia! Bukan Orang Amerika, Putri Ariani Raih Golden Buzzer di America's Got Talent
Kendati begitu, kuasa hukum pemohon, Sururudin mengaku pendapat yang disampaikan Denny Indrayana tidak relevan dengan apa yang dilakukan pihaknya.
Dirinya melanjutkan hal ini didasarkan pada kenyataan kalau Denny Indrayana bukanlah pihak terkait yang hadir dalam sidang yang selama ini diikuti.
"Kalaupun dia bersinggungan dengan Partai Demokrat, Partai Demokrat sudah menyampaikan keterangannya sebagai pihak terkait yang intinya menolak adanya sistem pemilu tertutup ini," katanya sebagaimana dilansir victorynews.id dari video yang diunggah kanal Youtube Metro TV.
Dirinya melanjutkan sebagai pihak yang mengajukan review Sistem Pemilu pada Pemilu 2024, pihaknya hingga kini belum mengetahui hasil putusan MK.
"Dan sama sekali kita tidak mengetahui apa yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Informasi Denny menimbulkan kegaduhan, menimbulkan chaos seperti apa yang disampaikan oleh Bapak SBY. Dan menurut kami review sistem pemilu ini adalah masalah konstitusi dan bukan masalah politik," ungkapnya lagi. ***
Artikel Terkait
Enam Kapal Ready, Berikut Jadwal Lengkap Kapal Ferry dan Kapal Cepat di Wilayah NTT Sabtu 10 Juni 2023
Operasi 9 Bulan, AK Calo PMI Non Prosedural di Malaka Miliki Bos di Malaysia
Aniaya dan Keroyok Ponakan Kandung Bupati Alor, Kepala ULP Terancam Menjadi Tersangka Polres Alor
Para Imam di Keuskupan Atambua Periksa Kesehatan, Begini Tujuannya
Kronologi Ponakan Kandung Bupati Alor Dianiaya dan Dikeroyok Kepala ULP Kabupaten Alor Bersama Kerabatnya