Yapi Manuleus
Berkas kasus pembunuhan dengan Tersangka Hendrik Gie (30) warga RT04/RW02 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT dinyatakan lengkap. Berkas sudah diterima Kejari Kota Kupang, Rabu (15/9).
Kapolsek Maulafa AKP. Jery Puling yang dikonfirmasi VN membenarkan hal itu.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan JPU untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Ini semua karena campur tangan Tuhan sehingga kasus ini kita tangani dengan baik. Tahanan di sini juga sudah 85 hari," tambahnya.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Polsek Maulafa Kota Kupang berhasil mengungkap kasus pembunuhan di RT04/RW02 Kelurahan Oepura, Kota Kupang.
Awalnya, IFR (23) diduga bunuh diri dengan cara gantung diri di kamar mandi rumahnya pada Senin, 14 Juni lalu. Namun, setelah diselidiki IFR ternyata meninggal dunia karena dibunuh oleh Hendrik Gie, suaminya sendiri.
Tersangka pun langusung diamankan pada Selasa, 22 Juni lalu oleh anggota Polsek Maulafa di rumahnya yang beralamat di RT04/RW02 Kelurahan Oepura. (bev/ol)