JAKARTA,VICTORY NEWS-Pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya bersama dengan Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI menyepakati penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mendatang diselenggarakan di hari Valentine atau pada Rabu (14/2/2024).
Kesepakatan tanggal ini dengan pertimbangan agar ada ketersediaan waktu yang cukup jika terjadi dua putaran dan tidak mengganggu jalannya Pilkada serentak yang direncanakan dilaksanakan pada bulan November di tahun yang sama.
Baca Juga: Daerah Subur Tapi Miskin, VBL Perintahkan Pemkab Malaka Kembangkan Kelor dan TJPS
Dikutip dari Pikiran Rakyat.com, dengan Judul 'Pemerintah Akhirnya Sepakat Pemungutan Suara Pemilu Ditetapkan Pada-14 Februari 2024',Kesepakatan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI dan Bawaslu RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Senin (24/1/2022).
"Kami usulkan tanggal 14 Februari dan sudah kita sepakati dengan Kemendagri, Komisi II DPR dan Bawaslu," jelas Ketua KPU RI, Ilham Saputra.
Ilham menjelaskan jadwal Pemilu Rabu (14/2/2024) ini akan dimasukkan dalam draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Vaksinasi Perdana Anak Usia 6 Hingga 11 Tahun di Belu Dimulai di SDK Nela
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga menjelaskan pemerintah sudah menyetujui penyelanggaraan pemilu tahun 2024 mendatang dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) atau yang biasa dirayakan kawula muda sebagai hari kasih sayang atau hari valentine.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat pada tanggal 14 Februari. Ini akan memberikan ruang dengan adanya pilkada serentak yang menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diselenggarakan pada bulan November 2024," kata Tito.
Baca Juga: Gubernur NTT: Pelayanan Publik Harus Jadi Prioritas
Mantan Kapolri ini menambahkan jadwal Pemilu pada 14 Februari itu akan memberikan ruang persiapan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di bulan November.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," pungkasnya. (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat.com)***