JAKARTA, VICTORYNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh bernapas lega.
Sebelumnya para ASN dilarang bepergian ke luar negeri dalam SE Menteri PANRB No. 3/2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Kini ASN diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri selama pandemi covid 19 setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo sudah mencabut larangan itu.
Baca Juga: MenpanRB Perintahkan ASN Laporkan Penyalahgunaan Narkoba
Dilansir dari menpan.go.id, Senin (21/3/2022), pencabutan itu tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 10/2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.
“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.
Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku apabila ASN hendak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Tahun 2021, Tiga Kantor Cabang Bank NTT Terbaik Dalam Pengendalian Kredit Macet
Dalam SE disebutkan bahwa pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.
Artikel Terkait
Soal Penghasilan Tambahan ASN, Mendagri Sudah Serahkan Persetujuan ke Daerah
Mendagri Perintahkan Kepala Daerah dan ASN Laporkan SPT Tahunan
Oknum ASN di NTT 'Main' Proyek Laptop Dana BOS, Kadis Pendidikan Kabupaten TTS Bertindak
Terbukti Korupsi, 7 ASN Kabupaten Kupang Dipecat Tidak Dengan Hormat