JAKARTA, VICTORYNEWS - Dalam platform Rapor Pendidikan Indosia, terdapat indikator-indikator yang merefleksikan delapan standar nasional pendidikan.
Delapan standar itu adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pengelolaan, standar Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), standar pembiayaan, dan standar sarana prasarana.
Dengan demikian, Rapor Pendidikan hadir bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk bisa mengakses informasi tersebut.
Baca Juga: Kisah Pertama Kali Orang Muslim Menjalankan Indah Puasa
“Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing. Selain itu, Dinas Pendidikan dapat melihat secara makro isu yang terjadi di daerah masing-masing dan juga dapat melihat capaian per jenjang yang menjadi fokus,” jelas Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ia menjelaskan itu dalam peluncuran Rapor Pendidikan Indonesia, secara daring, Jumat (1/4/2022) seperti dikutip victorynews.id dari YouTube Channel Sekretariat Presiden.
Mendikbudristek mengatakan bahwa Rapor Pendidikan Indonesia juga ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan.
Baca Juga: Usung Misi Mulia, Pengurus Baru WKRI Paroki Santo Fransiskus Asisi BTN Dilantik
Selain itu menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.
Untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kementerian lembaga lainnya sejak bulan Oktober 2021.
Hasilnya ada kesepakatan untuk menggunakan data Rapor Pendidikan Indonesia dalam mengukur pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Baca Juga: Terkait SPT 97 di Malaka, Fraksi NasDem: Plt Kadis P dan K Malaka Untuk Stop Berkelit
“Data Rapor Pendidikan Indonesia digunakan sebagai indikator kinerja pemda di bidang pendidikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2021 tentang SPM,” ujar Mendikbudristek.
Selanjutnya, Mendikbudristek menekankan bahwa Rapor Pendidikan Indonesia tahun pertama ini hanya menjadi garis dasar (baseline) untuk memetakan kondisi awal indikator utama.
Artikel Terkait
Logo G20, Menteri Nadiem: Ada Makna Budaya
Menteri Nadiem: Merdeka Belajar Episode 15 Lebih Flaksibel
Launching Kampus Merdeka Episode 18, Mendikbud Ajak Generasi Baru Cintai Keberagaman
Nadiem Makarim: Dunia Kebudayaan Butuh Anggaran Dana