JAKARTA, VICTORYNEWS - Kabar gembira bagi kaum perempuan dan anak.
Hari ini menjadi hari bersejarah bagi Perempuan dan Anak di Indonesia karena mereka secara sah dilindungi oleh UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pasalnya, setelah melalui proses yang panjang dan diterpa berbagai polemik, akhirnya, RUU TPKS resmi disahkan menjadi UU TPKS.
Baca Juga: UU TPKS Sah!! 12 April Jadi Hari Bersejarah Pemberantasan Kekerasan Seksual
Pengesahan itu dilakukan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Dilansir victorynews.id dari laman resmi kemenpppa.go.id, Selasa (12/4/2022), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah telah melakukan rapat-rapat kerja secara intensif sejak akhir Januari sampai dengan 11 Februari 2022.
Baca Juga: Pimpin Komisi IV, Mercy Piwung Komit Kawal Pembangunan Infrastruktur di NTT
Rapat itu dilanjutkan dengan pembahasan RUU TPKS oleh Panitia Kerja Pemerintah dan Panitia Kerja DPR RI dimulai sejak 24 Maret sampai 6 April 2022.
Tentunya, apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini.
Artikel Terkait
Aturan Hukum TPKS Dipertegas, Ada Tambahan Kekerasan Berbasis Elektronik dan Eksploitasi Seksual
RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini
UU TPKS Sah!! 12 April Jadi Hari Bersejarah Pemberantasan Kekerasan Seksual