JAKARTA, VICTORY NEWS-Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menanggapi penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Dilansir victorynews.id dari kemendag.co.id, Mendag Lutfi menegaskan, dirinya dan Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4/2022) di Jakarta.
Baca Juga: Satgas Ramadhan Dan Idul Fitri Telah Aktif, Pertamina Siagakan Stok dan Penyaluran di Jatimbalinus
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," tegas Mendag Lutfi.
Dalam menjalankan fungsinya, kata dia, pihaknya menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.
Untuk itu, ia mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Jose Ramos Horta Unggul Sementara Pilpres Timor Leste Putaran II
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.(Sumber:kemendag.co.id)***
Artikel Terkait
Jelang Paskah dan Ramadhan, Stok Sembako dan Migor di Ende Aman, Kecuali Bimoli
Kapolda NTT Vicon Bersama Kapolri, Tindak Tegas Pihak Yang Hambat Distribusi Migor
Malaysia Ingin Cari Selamat, Harga Migor Dikendalikan Bersama
Dinilai Tak Mampu Atasi Masalah Migor, Pengamat dari NTT Minta Mendag Lutfi Mundur
4 Tersangka Mafia Migor Jadi Tahanan Sementara Rutan Salemba