JAKARTA, VICTORYNEWS - Badan Anggaran DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan tentang subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Listrik Bagi Masyarakat.
Persetujuan itu disampaikan saat Rapat Kerja Banggar DPR dan Kemenkeu, Kamis (19/5/2022).
Subsidi BBM dan Listrik itu diusulkan sebagai respons kenaikan harga komoditas, saat ini.
Baca Juga: Presiden Timor Leste Ramos Horta Akan Lebih Terbuka Soal Kerja Sama Ekonomi Multilateral
Pemerintah konsisten menjaga pemulihan ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat dengan menjaga APBN tetap sehat dan berkelanjutan atau sustainable.
Dilansir victorynews.id dari laman resmi kemenkeu.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan usulan penyesuaian beban subsidi dan kompensasi sektor energi dan mendapatkan persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga: Siap-siap!! Pemerintah Akan Terapkan Dua Prinsip Pajak Internasional, Apa Saja?
“Karena pilihannya hanya dua. Kalau ini (subsidi) enggak dinaikkan ya harga BBM dan listrik naik. Kalau BBM dan listrik enggak naik ya ini (subsidi) yang naik,” kata Menkeu.
Asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian crude price/ICP) yang digunakan dalam APBN 2022 sebesar 63 Dolar Amerika Serikat (AS) per barel.
Artikel Terkait
Pengecer di Kabupaten Kupang Ungkap Kendala Bagikan Pupuk Subsidi
Pemkab Kupang Telusuri Tempat Distribusi Pengecer Pupuk Subsidi
Pemkab Nagekeo NTT Harus Ketat Awasi Penyaluran Minyak Goreng Subsidi
Harga Pertamax Naik Karena Termasuk Jenis Non Subsidi, Ini Penjelasannya
Mafia 279 Ton Pupuk di Surabaya, Jawa Timur, Beli Subsidi Jual Nonsubsisi