JAKARTA, VICTORYNEWS - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan boleh tersenyum lebar menyambut Gaji ke 13.
Pasalnya pemerintah telah memastikan akan mencairkan gaji ke 13 kepada para ASN mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Besaran gaji ke 13 per ASN aktif maupun pensiunan juga sudah ditetapkan oleh pemerintah dari Rp4 jutaan hingga mencapai Rp24 jutaan pe orang.
Baca Juga: Wow, Penyaluran Dana Desa di NTT Capai Rp858,48 Miliar
Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu Tri Budhianto menegaskan hal itu, Senin (22/6/2022) lalu.
"Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan," tegasnya.
Pemerintah mencairkan gaji ke 13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Pater Kanisius Bhila, SVD
Di dalam PP itu, Presiden Joko Widodo telah menyetujui besaran maksimal gaji ke 13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Artikel Terkait
Kabar Gembira... Ini Besaran Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri
Menkeu Sebut Gaji ke-13 Akan Dicairkan pada Juli
Kabar Gembira bagi ASN, Bulan Juli Gaji Ke-13 Akan Cair Lagi