JAKARTA-VICTORYNEWS - Enam orang karyawan Holywings harus berurusan dengan hukum gara-gara promo minuman beralkohol gratis untuk pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kasus promo minuman beralkohol gratis untuk para pengunjung kafe Holywings ini berbuntut panjang dan membawa enam karyawannya menjadi tersangka.
Keenam karyawan yang menjadi tersangka ini di antaranya ada yang menjabat direktur, manajer, hingga staf.
Baca Juga: Pemuda Gereja Harus Gunakan Internet sesuai Etika Kristiani
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (28/6/2022) mengatakan, polisi terus mengusut kasus promo minuman beralkohol gratis Holywings tersebut.
Keenam tersangka yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Kepolisian yakni EJD (27) sebagai Creative Director Holywings, NDP (36) sebagai Head Team Promotion, DAD (27) sebagai pembuat desain virtual, EA (22) sebagai tim admin media sosial, AAB (25) sebagai socmed officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156A KUHP
Baca Juga: Pengembangan SDM Bidan di Kabupaten Lembata Penting Dilakukan Untuk Tekan Stunting
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antragolongan (SARA).
Artikel Terkait
Kunjungi Perajin Minuman Tradisional di Manggarai Timur, Gubernur NTT Malah Diminta Warga Maju Lagi Calon Lagi
Prodi Farmasi Poltekes Kupang Latih Masyarakat Baumata Buat Minuman Instan Temulawak Rasa Jeruk
Buntut Promosi Minuman Beralkohol Gratis, Pihak Holywings Minta Maaf
Promo Minuman Beralkohol Gratis untuk Muhammad dan Maria, Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings