JAKARTA, VICTORYNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak main-main dalam kasus Brigadir J.
Irjen Pol Ferdy Sambo dua pekan lalu dinonaktifkan Kapolri dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kini Kapolri resmi mencopot Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Komnas HAM Rutin Berkomunikasi Perkembangan Kasus Polisi Tembak Polisi ke Istana
Untuk mengganti Posisi Ferdy Sambo, Kapolri menunjuj Wakabareskrim Irjen Syahardiantono. Sementara Ferdy Sambo menjabat sebagai pati Yanma Polri.
Informasi pencopotan Irjen Pol Ferdy Sambo itu disampaikan Kapolri dalam Jumpa Pers yang dikutip victorynews.id dari Chanel YouTube @Kompas TV, Kamis (4/8/2022) malam.
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait dengan meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik," ujar Sigit dalam jumpa pers, Kamis (4/8/2022) malam.
Baca Juga: Tahun Depan, Kompass Flores Gelar Festival Paduan Suara Internasional di Maumere
Mutasi jabatan Kadiv Propam itu tertuang dalam TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Periksa Ajudan dan ART Ferdy Sambo, Komnas HAM Temukan Bukti Baru Berupa Dokumen
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Laporan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Perlambat Kerja Penyidik
Laporan Kasus Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo Hanya Pengalihan Isu
Diperiksa Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo Sampaikan Maaf Kepada Institusi Polri
Datangi Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo : Pemeriksaan yang ke - 4