JAKARTA, VICTORYNEWS - Hingga saat ini Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan tentang kejadian Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir J dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga belum bisa melakukan asesmen sebelum memberikan perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo.
Bahkan Penyidik Mabes Polri juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Kapolri Resmi Copot Irjen Pol Ferdi Sambo Dari Kadiv Propam
Mandeknya pemeriksaan maupun Asesmen terhadap Istri Ferdy Sambo itu karena kondisi Putri Candrawathi yang belum memungkinkan.
Dikutip victorynews.id dari Chanel YouTube @Kompas TV, Jumat (5/8/2022), Bareskrim Polri belum memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan alasan masih meneliti berkas perkara terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, Putri melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual dan pengancaman.
Baca Juga: Cara Penyajian Pecel Indonesia Buat Para Bule Kebingungan
"Penyidik lagi meneliti kelengkapan berkas perkara limpahan dari Polda Metro Jaya," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).
Artikel Terkait
Perlindungan Istri Ferdy Sambo Bakal Ditolak LPSK Karena Hal Ini
Alasan Trauma, Istri Ferdy Sambo Tak Penuhi Panggilan LPSK
Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Laporan Kasus Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo Perlambat Kerja Penyidik