JAKARTA, VICTORYNEWS-Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Khusus, Irjen Pol Ferdy Sambo diketahui memiliki peran signifikan dalam kasus penembakan Brigadir Joshua.
Dikutip victorynews.id dari Facebook Kompas TV, Selasa (9/8/2022), Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menjelaskan Ferdy Sambo lah yang menyuruh melakukan pembunuhan dan menskenariokan pembunuhan di rumah dinasnya itu seperti terjadi bakutembak.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat diterapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukum mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tegas dia.
Baca Juga: BREAKING NEWS Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
Ia menyebut hukuman berat ditetapkan nantinya sesuai dengan ketetapan hukum untuk menjaga citra kepolisian atas permasalahan ini.
"Demikian dapat kami sampaikan dan ini dapat menjadi jawaban kepada masyarakat atas keseriusan institusi Polri atas kerja kepolisian," ungkapnya.
Sementara Bharada RE menembak korban Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara Bripka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: Sejak 2018, Kemkominfo Blokir 552 Ribu Situs Judi Online
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan resmi mengumumkan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kematian Brigadir Joshua.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Jerat Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Pakai Pasal 340 KUHP, Sama Seperti Randi Badjideh
TIDAK MAIN-MAIN! Petinggi Polri Ini Turun Langsung Periksa Ferdy Sambo
BREAKING NEWS Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J
MENCENGANGKAN! Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir Joshua, Ini Faktanya
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Ternyata Sengaja Melakukan Ini Saat Kejadian