Kasus Pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi, Ini Masalahnya!!

- Minggu, 25 September 2022 | 14:02 WIB
Ilustrasi Private Jet T7 JAB yang disebut ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengantar jenazah Brigadir J. (Pixabay/ValiGreceanu)
Ilustrasi Private Jet T7 JAB yang disebut ditumpangi Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengantar jenazah Brigadir J. (Pixabay/ValiGreceanu)

JAKARTA, VICTORYNEWS - Kasus pembunuhan Brigadir J (Brigadir Yoshua Hutabarat), hingga kini belum menemukan titik akhir.

Sejumlah pejabat tinggi di tubuh Polri ikut terlibat, mulai dari pelaku utama Ferdy Sambo dan kawan-kawan hingga personel lain dengan pangkat tinggi dan peran yang beda-beda.

Dilansir victorynews.id dari Kompas TV, Minggu (25/9/2022), menjadi salah satu saksi kunci penting dalam perkara Obstruction Of Justice pembunuhan Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan bakal disidang pekan depan.

Baca Juga: Fans Spanyol Hujat Pemain Ini Karena Penampilannya Buruk Saat Lawan Switzerland, Siapa Dia?

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo sidang ini dilaksanakan untuk membahas kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam sidang tersebut juga dibahas adanya dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi saat Brigjen Hendra ke Jambi.

Pengamat kepolisian meminta Polri mengusut penggunaan jet pribadi dalam perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J dan Brigjen Hendra.

Baca Juga: Viral..Wakil Ketua DPRD Depok Injak Supir Truk, Menkopolhukam: Ingat Pejabat Jangan Emosian

"Perjalanan Brigjen Hendra ke Jambi itu harus diusut, karena ada indikasi bahwa menggunakan pesawat jet pribadi. Karena kalau itu merupakan perjalanan dinas, tentunya harus menggunakan pesawat komersial. Kalau menggunakan pesawat non komersial tentunya harus ditelusuri aturannya," jelas Bambang Rukminto, seorang pengamat kepolisian.

Adapun pembuktian penggunaan jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan, pengamat Alvin Lie menjelaskan, Polri sangat bisa memberikan perintah kepada perusahan pemilik pesawat untuk membuka siapa pemesan dan data penumpang di jet pribadi tersebut.

Biaya jet pribadi yang digunakan oleh Hendra, menurut Alvin, diperkirakan mencapai 80 ribu dolar Amerika atau lebih dari Rp1,1 Miliar.

Baca Juga: Kisah Seorang Ibu Narapida, Melahirkan dan Merawat Bayinya di Penjara

"Polri dan Kejaksaan Agung dan pengadilan bisa memberikan perintah kepada perusahan pemilik pesawat tersebut untuk memberitahu siapa penyewanya, data-data lain termasuk apa pesannya, pembayarannya bagaimana, tentu itu antara penegak hukum punya kewenangan," ungkap Alvin.

Lanjut Alvin, maka tak heran dari sinilah dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Brigjen Hendra Kurniawan dimunculkan oleh Indonesia Police Watch.***

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Sumber: Youtube @Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemerintah Tambah Waktu Cuti Bersama

Sabtu, 25 Maret 2023 | 05:45 WIB
X